PR DEPOK - Proses penyaluran dana BSU 2022 masih terus dilakukan hingga saat ini, untuk mencapai target penerima yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun saat ini, proses penyaluran dana BSU 2022 akan memasuki pencairan tahap 6.
Pemerintah melanjutkan program BSU di tahun 2022 dengan skema, persyaratan, dan nominal bantuan yang berbeda dengan program BSU tahun 2021.
Baca Juga: Info Tarif Terbaru Teman Bus untuk Beberapa Kota di Indonesia, Mulai Berlaku 31 Oktober 2022
Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan hanya satu kali kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebesar Rp600.000.
Lalu, apakah pekerja/buruh yang sudah terkena PHK atau sudah dirumahkan masih berhak mendapatkan dana BSU tahap 6 mendatang?
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari website Kemenaker, ini penjelasannya.
Baca Juga: Potret Park Ju Hyun Kenakan Hanbok dalam Poster The Forbidden Marriage, Cantik Mempesona!
Pekerja/buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022, berhak mendapatkan BSU tahun 2022.