PR DEPOK - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat diklaim oleh peserta dengan kriteria tertentu.
Cara klaim saldo JHT bisa dilakukan secara online melalui fitur Lapak Asik dan offline dengan mendatangi kantor cabang.
Tetapi, JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa diklaim sepenuhnya oleh peserta yang mencapai masa pensiun pada usia 56 tahun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Prediksi La Liga Atletico Madrid vs Real Madrid: Skor Akhir, Berita Terbaru Tim, dan Susunan Pemain
Selain kriteria tersebut, JHT hanya bisa diklaim separuhnya oleh peserta dengan masa kepesertaan 10 tahun untuk pengambilan 10 persen, 30 persen, atau peserta yang pensiun karena perjanjian kerja dengan perusahaan dan perjanjian kerja waktu tertentu.
Berikut penjelasan cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline.
1. Membawa dokumen asli sesuai yang disyaratkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan;
Baca Juga: Alur Pendaftaran Online Rekrutmen Perwira Prajurit TNI 2022 yang Dibuka hingga Oktober
2. Isi formulir pengajuan klaim saldo JHT;