Login lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online bagi Pekerja kena PHK

- 19 November 2022, 18:07 WIB
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang terkena PHK.
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang terkena PHK. /Tangkapan layar situs BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Hanya Modal KTP Bisa Dapat BLT UMKM 2022, Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM

5. Lantas dilanjut unggah dokumen persyaratan klaim

6. Ketika menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

7. Berikutnya, tunggu nomor antrian yang akan dipanggil untuk wawancara

8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, nantinya pekerja bakal menerima tanda terima

9. Proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan telah selesai dan jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey

10. Jika sudah memberi penilaian, pekerja hanya tinggal menunggu hingga saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan masuk ke rekening.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah