Login lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online bagi Pekerja kena PHK

- 19 November 2022, 18:07 WIB
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang terkena PHK.
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang terkena PHK. /Tangkapan layar situs BPJS Ketenagakerjaan

PR DEPOK - Kemnaker pada Februari lalu telah menetapkan aturan terkait klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.

Meskipun begitu, di bagi pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikabarkan bakal diberlakukan secara besar-besaran, masih bisa klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Para pekerja yang kena PKH dan ingin klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online bisa login situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Cek Penerima BSU Tahap 8 2022 Online Lewat HP tuk Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000

Dengan login ke situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, maka pekerja bakal diminta untuk unggah sejumlah dokumen yang diperlukan saat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Selanjutnya, pekerja bakal dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call terkait niatnya klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Sebelum pekerja klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP dengan login situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, tentunya ada sejumlah dokumen yang wajib disertakan. Apa saja? Simak daftarnya berikut ini.

Baca Juga: Cara Klaim Jaminan Hari Tua Via Online dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat dan Syaratnya

- Kartu peserta BPJAMSOSTEK asli dan fotocopy

- E-KTP

- Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri

- Kartu Keluarga asli dan fotocopy

- Formulir pencairan JHT yang sudah diisi

Baca Juga: Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan serta Cara Mencairkannya Ada di Sini, Cek Sekarang!

- Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Referensi kerja

- Foto copy verklaring atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- NPWP ( (Saldo lebih dari 50 juta rupiah).

Semua dokumen di atas wajib di-scan ketika akan cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memudahkan saat mengunggah dokumen.

Baca Juga: Bansos BPNT 2022 Bisa Dicek di cekbansos.kemensos.go.id Dapatkan Bantuan Sembako Rp200.000/Bulan

Pasalnya, scan dokumen ini menentukan sukses tidaknya saat proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online bagi pekeja yang kena PHK.

Adapun untuk cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja kena PHK secara online, pekerja bisa segera login ke situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut tata cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan login situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Hanya Modal KTP Bisa Dapat BLT UMKM 2022, Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM

1. Sediakan HP atau PC, lalu login situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Selanjutnya, isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Lalu, unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Virgo dan Cancer Minggu, 20 November 2022: Batasi Diri Dalam Hal Keuangan

5. Jika sudah, selanjutnya pekerja bakal mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email

6. Setelah itu, pekerja bakal dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT BPJS Ketengakerjaan bakal dikirimkan ke rekening yang telah terlampir di formulir.

Selain bisa diklaim secara online, dana JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan secara offline atau langsung di kantor cabang.

Baca Juga: Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Anda Korban PHK

Pekerja yang akan klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara langsung di kantor cabang bisa ikuti langkahnya berikut ini.

1. Pastikan pekerja membawa seluruh dokumen asli

2. Jangan lupa aktifkan fitur GPS dan pastikan sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang

3. Kemudian, scan QR Code di kantor cabang

4. Jika sudah, segera isi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia

Baca Juga: Hanya Modal KTP Bisa Dapat BLT UMKM 2022, Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM

5. Lantas dilanjut unggah dokumen persyaratan klaim

6. Ketika menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

7. Berikutnya, tunggu nomor antrian yang akan dipanggil untuk wawancara

8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, nantinya pekerja bakal menerima tanda terima

9. Proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan telah selesai dan jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey

10. Jika sudah memberi penilaian, pekerja hanya tinggal menunggu hingga saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan masuk ke rekening.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah