Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Anda Korban PHK

- 18 November 2022, 16:06 WIB
 Layanan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Layanan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan. /BPJS Ketenagakerjaan.

PR DEPOK - Isu Pemutusan Hubungan Kerja atau biasa dikenal PHK jadi perbincangan hangat-hangat bagi masyarakat.

Tidak sedikit masyarakat yang mulai resah akan nasib pekerjaannya dikemudian hari.

Ditambah dengan isu resesi yang terjadi di tahun 2023 semakin membuat masyarakat berbondong-bondong menyiapkan segalanya.

Ketidakpastian dalam dunia kerja, membuat masyarakat mencari cara apabila diputus kontrak secara tiba-tiba.

Baca Juga: Ramai PHK Massal, Simak 3 Hak Karyawan yang Harus Diberikan Perusahaan Sesuai Peraturan Resmi Kemnaker

Bagi pekerja yang telah terdaftar di layanan BPJS Ketenagakerjaan, saat keluar dari tempat kerja entah karena pensiun ataupun PHK bisa mencairkan dana yang tersimpan.

Artikel ini akan membahas lengkap cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan via Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Agar bisa jadi penerima Jaminan Kehilangan Pekerja (KJP) pekerja harus masuk dalam kriteria dan syarat terlebih dahulu, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari BPJS Ketenagakerjaan,

Baca Juga: Cara Cek BSU Tahap 8 2022 Online Lewat HP agar Pekerja Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x