Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Anda Korban PHK

- 18 November 2022, 16:06 WIB
 Layanan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Layanan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan. /BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Cair Bulan November 2022, Siapkan NIK untuk Login kjp.jakarta.go.id

2. Pengajuan Klaim Bulan Pertama

- Kunjungi situs SIAP KERJA
- Pilih menu ajukan klaim
- Melengkapi data pribadi, rekening dan menandatangani surat KAPK pada portal Siap Kerja
- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Dapat Email pemberitahuan manfaat JKP sedang diproses dan menunggu pembayaran
- Manfaat JKP masuk ke rekening pekerja.

Baca Juga: Apakah BSU Tahap 6 Bisa Cair Setelah Pekerja Terkena PHK? Ini Penjelasannya

3. Pengajuan klaim bulan 2 hingga 6

- Melakukan asesmen diri pada situs SIAP KERJA
- Melamar pekerjaan minimal lima perusahana berbeda atau satu perusahaan yang telah disiapkan portal Siap Kerja
- Mengikuti konseling
- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerha periode ke 2-5 kehadiran minimal 80 persen
- Ajukan klaim untuk bulan berikutnya
- Manfaat JKP masuk ke rekening pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah