2. Pengajuan Klaim Bulan Pertama
- Kunjungi situs SIAP KERJA
- Pilih menu ajukan klaim
- Melengkapi data pribadi, rekening dan menandatangani surat KAPK pada portal Siap Kerja
- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Dapat Email pemberitahuan manfaat JKP sedang diproses dan menunggu pembayaran
- Manfaat JKP masuk ke rekening pekerja.
Baca Juga: Apakah BSU Tahap 6 Bisa Cair Setelah Pekerja Terkena PHK? Ini Penjelasannya
3. Pengajuan klaim bulan 2 hingga 6
- Melakukan asesmen diri pada situs SIAP KERJA
- Melamar pekerjaan minimal lima perusahana berbeda atau satu perusahaan yang telah disiapkan portal Siap Kerja
- Mengikuti konseling
- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerha periode ke 2-5 kehadiran minimal 80 persen
- Ajukan klaim untuk bulan berikutnya
- Manfaat JKP masuk ke rekening pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***