Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Anda Korban PHK

- 18 November 2022, 16:06 WIB
 Layanan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Layanan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan. /BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai aturan aturan BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat pekerja yang bisa mencarikan dana pensiunnya:

- Mengundurkan diri
- Cacat total tetap
- Pensiun atau meninggal dunia
- Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
- Peserta berkeinginan bekerja kembali.

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Gunakan 3 Layanan Ini!

Untuk dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (KJP) peserta diharuskan memiliki akun SIAP KERJA, melalui link Kemnaker.

Isi email atau nomor telepon dan masukkan password bila belum punya akun klik 'Daftar Sekarang'

Bila nantinya sudah punya akun SIAP KERJA, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (KJP) dari BPJS Ketenagakerjaan akan mulai diproses oleh pihak BPJS dan Kemnaker.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online di bpjs-kesehatan.go.id, Siapkan Berkas Dokumen Ini!

Prosedur Klaim KJP terbagi tiga tahapan:

1. Bagi Peserta

- Lakukan aktivasi akun siap kerja
- Mendapatkan dokumen bukti PHK dari pemberi kerja
- Lapor PHK melalui portal SIAP KERJA dengan upload bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah