PR DEPOK - Simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP, login situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id di link berikut.
Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, pemerintah menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja yang terkena PHK agar bisa membantu perekonomian mereka.
Salah satu jenis jaminan sosial tersebut adalah Jaminan Hari Tua atau JHT.
Baca Juga: Film Sri Asih Hadir di Bioskop, Cerita Superhero yang Lahir Ketika Letusan Gunung Merapi
Bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, berikut ini syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk mencairkan saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.
1. Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK.
2. KTP elektronik (e-KTP) atau bukti identitas lainnya.
3. Buku tabungan dari rekening bank yang dimiliki.
4. Kartu Keluarga (KK).