Login lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online bagi Pekerja kena PHK

- 19 November 2022, 18:07 WIB
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang terkena PHK.
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang terkena PHK. /Tangkapan layar situs BPJS Ketenagakerjaan

5. Jika sudah, selanjutnya pekerja bakal mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email

6. Setelah itu, pekerja bakal dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT BPJS Ketengakerjaan bakal dikirimkan ke rekening yang telah terlampir di formulir.

Selain bisa diklaim secara online, dana JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan secara offline atau langsung di kantor cabang.

Baca Juga: Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Anda Korban PHK

Pekerja yang akan klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara langsung di kantor cabang bisa ikuti langkahnya berikut ini.

1. Pastikan pekerja membawa seluruh dokumen asli

2. Jangan lupa aktifkan fitur GPS dan pastikan sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang

3. Kemudian, scan QR Code di kantor cabang

4. Jika sudah, segera isi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah