Syarat, Tata Cara, dan Link Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

- 25 November 2022, 10:57 WIB
Layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Layanan BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkapan layar sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sebagai catatan, untuk pengajuan secara online, semua syarat dokumen harus tersedia dalam bentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (disarankan untuk tidak scan dari HP).

Baca Juga: Pencairan Tahap 4 PKH Desember 2022 Segera Cair, Simak Besaran Dana dan Cara Daftar via Aplikasi Cek Bansos

Jika Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja lebih dari satu lembar, silakan unggah dokumen tersebut menjadi satu file PDF.

1. Akses link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi dan lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Sistem akan verifikasi data terkait kelayakan klaim

Baca Juga: Pencairan BSU 2022 di Kantor Pos Hanya untuk Nama Ini, Dapatkan Kode yang Diminta dengan Login PosPay

4. Peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada

5. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (tampak depan) dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal ukuran file adalah 6 MB

6. Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah