Syarat dan Cara Cek Bansos PKH 2023 dari Kemensos, Ada Bantuan Ibu Hamil dan Balita Rp3 Juta

3 Desember 2022, 11:24 WIB
Simak ulasan terkait pencairan bansos PKH 2023 dari Kemensos termasuk BLT ibu hamil Rp3 juta per tahun. /Pexels/Ahsanjaya.

PR DEPOK - Desember 2022 merupakan periode terakhir pencairan berbagai jenis bansos dari Kemensos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum mendapatkan bansos PKH 2022, Anda bisa segera mempelajari syarat dan berkas yang harus dipersiapkan pada pencairan bansos PKH 2023.

Walaupun bansos PKH 2023 belum secara resmi ditetapkan oleh Kementerian Sosial, tidak ada salahnya berkaca pada peraturan 2022.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemensos, tentang ulasan syarat dan cara cek bansos PKH 2023.

Baca Juga: Spoiler dan Sinopsis Drakor Reborn Rich Episode 7-8 Sub Indo: Song Joong Ki Lega Ibunya Masih Hidup

Syarat Umum

1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP dan KK.

3. Berasal dari kalangan keluarga dengan ekonomi kurang mampu.

Baca Juga: 30 Twibbon Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia 10 Desember 2022 Gratis dan Menarik

4. Bukan pegawai BUMN, BUMD, ASN, Polri, TNI.

5. Tidak sedang menerima jenis bansos lain dari pemerintah.

6. Termasuk dalam salah satu kategori penerima PKH 2023.

7. KK dan KTP Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Jadwal dan Link Nonton IESF World Esports Championship 2022 Hari Ini Sabtu, 3 Desember: Ada Laga MLBB

Syarat Khusus dan Daftar 7 Kategori KPM PKH 2023:

1. Ibu hamil/nifas besaran bansos Rp3 juta per tahun.

- Wanita hamil/nifas.

- Kehamilan maksimal sampai anak kedua.

Baca Juga: 2 Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos 2022 Mudah Lewat HP, Dapatkan Dana Bantuan Hingga Rp3 Juta

2. Balita Rp3 juta per tahun.

- Anak usia 0-6 tahun.

- Maksimal sampai anak kedua.

3. Lansia Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Lirik Lagu Haruskah? Dipopulerkan oleh Justy Aldrin Trending Musik YouTube Hari Ini

- Masyarakat usia di atas 70 tahun.

- Maksimal satu lansia dalam satu keluarga.

4. Penyandang Disabilitas Rp2,4 juta per tahun.

- Dikategorikan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Sinopsis Film The Marvels, Dibintangi Park Seo Joon Tayang Juli 2023 Mendatang

- Maksimal dua orang disabilitas dalam satu keluarga.

5. Siswa SMA/sederajat Rp2 juta per tahun.

- Kehadiran di kelas minimal 85 persen.

- Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah.

Baca Juga: Lirik Lagu Haruskah? Dipopulerkan oleh Justy Aldrin Trending Musik YouTube Hari Ini

6. Siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun.

- Minimal 85 persen kehadiran di kelas.

- Dinyatakan sebagai siswa aktif di sekolah.

7. Siswa SD/sederajat Rp900.000 per tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo, Cancer, dan Leo, Sabtu, 3 Desember 2022: Ada Peristiwa Menarik di Tempat Kerja

- Siswa dengan kehadiran di kelas minimal 85 persen.

- Terdaftar sebagai siswa aktif di seklolah.

Mekanisme pencairan bansos PKH 2023, melihat dari peraturan 2022 bahwa uang disalurkan secara langsung melalui rekening Himbara (BNI, BSI, BTN, BRI, dan Mandiri) dalam empat tahap sepanjang tahun.

Pencairan tahap 1 Januari- Maret, tahap 2 April-Juni, tahap 3 Juli-September, tahap 4 Oktober-Desember.

Demikianlah ulasan bansos PKH 2023, namun peraturan ini bisa sewaktu-waktu berubah sesuai perkembangan yang telah ditetapkan Kemensos.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler