Cara Cek Penerima KJP Plus 2022 yang Cair 1 Desember 2022, Input NIK KTP di Situs Resmi

3 Desember 2022, 12:45 WIB
Berikut ini merupakan cara cek penerima KJP Plus 2022 yang cair 1 Desember 2022, cukup input NIK KTP di situs resmi. /Tangkapan layar/ kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - Kabar gembira bagi peserta didik bahwa proses pencairan dana KJP Plus tahap 2 sudah berlangsung pada 1 Desember 2022.

Informasi ini dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @disdikdki, menyampaikan pencairan KJP Plus tahap 2 ini diberikan kepada 803.121 peserta didik.

Adapun kriteria utama bagi penerima dana KJP Plus adalah peserta didik yang terdaftar sebagai warga DKI Jakarta, berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Silahkan cek status nama penerima sebagai berikut:

Baca Juga: BSU Rp600.000 Cair Lagi Desember 2022, Cek Penerima Online Lewat HP di Sini

Segera akses website KJP Jakarta untuk mengecek status penerima, apakah kamu dinyatakan lolos sebagai penerima KJP tahap 2 atau tidak.

Jika kamu belum memiliki akun KJP, silahkan daftar dahulu melalui laman resmi KJP Jakarta lalu buat akun.

Silahkan login menggunakan akun yang sudah kamu daftar sebelumnya.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima KJP Plus Bulan Desember 2022 Online Lewat HP, Jenjang SD-SMK Sudah Cair

Silahkan klik pilihan "Login" lalu masuk menggunakan akun. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau KTP.

Selanjutnya pilih tahun dan tahap pencairan, kemudian klik "Cek Status KJP"

Setelah proses selesai maka akan tampil di layar monitor status apakah kamu terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Baca Juga: 20 Twibbon Hari Natal 2022 yang Cocok Dibagikan di Media Sosial dan WhatsApp, Berikut Cara Memasangnya

Jika kamu terdaftar menjadi penerima KJP tahap 2 maka proses pencairan dana akan dilakukan melalui rekening KJP Plus.

Bagi penerima KJP Plus tahap 2 Desember 2022, silahkan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.

Untuk informasi dan update lebih lanjut silahkan pantau terus akun resmi dinas pendidikan dan website KPJ Jakarta.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler