Kemensos Salurkan Program Permakanan Bagi Lansia Tunggal 75 Tahun, Simak Syarat Cara Mendapatkannya

3 Desember 2022, 13:46 WIB
Simak penjelasan terntang penyaluran Program Permakanan bagi lansia dari Kemensos, termasuk syaratnya. /Instagram.com//@kemensosri/

PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) siap menyalurkan Program Permakanan bagi lansia tunggal yang berumur 75 tahun ke atas.

Program Permakanan ini disalurkan oleh Kemensos dengan tujuan memberikan jaminan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Golongan masyarakat PMKS yang berhak menerima Program Permakanan Kemensos ini terdiri dari penyandang disabilitas, anak yatim dan/atau piatu, termasuk lansia tunggal 75 tahun dari keluarga fakir miskin dan/atau terlantar.

Namun, dalam artikel ini hanya akan membahas mengenai Program Permakanan Kemensos bagi lansia tunggal 75 tahun.

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming 16 Besar Piala Dunia 2022 usai Laga Portugal vs Korea Selatan dan Brazil vs Kamerun

Jaminan sosial dari Kemensos ini akan berupa pangan/nutrisi agar lansia tunggal 75 tahun penerima Program Permakanan bisa memperoleh kehidupan yang lebih layak.

Nantinya, lansia tunggal 75 tahun penerima Program Permakanan Kemensos bakal menerima makanan siap saji setiap hari yang dikirim oleh petugas pengantar.

Melalui akun Instagram Kemensos @kemensosri, diumumkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi lansia tunggal 75 tahun agar bisa mendapatkan Program Permakanan.

Jika memenuhi syarat tersebut, lansia tunggal 75 tahun bisa dipastikan berhak menerima Program Permakanan Kemensos.

Baca Juga: Sebanyak 803.121 Peserta Didik Penerima KJP Plus Tahap 2, Berapa Dana yang Cair?

Inilah syarat untuk dapatkan Program Permakanan Kemensos:

1. Kemensos bakal menyalurkan Program Permakanan hanya kepada lansia tunggal yang berusia di atas 75 tahun.

2. Lalu, lansia tunggal 75 tahun merupakan masyarakat dengan ekonomi yang tergolong miskin atau kurang mampu.

3. Pastikan lansia memiliki Nomor Kartu Keluarga (KK) dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadukan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Baca Juga: Belgia Tersingkir di Fase Grup Piala Dunia, Eden Hazard Langsung Pertimbangkan Pensiun dari Timnas

4. KTP maupun KK lansia tunggal 75 tahun sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

5. Camat, kepala distrik, atau nama lain sudah mengusulkan lansia tunggal 75 tahun sebagai penerima Program Permakanan Kemensos.

6. Program Permakanan Kemensos ini tidak akan cair kepada lansia tunggal 75 tahun yang merupakan pensiunan/suami/istri PNS atau Purnawirawan TNI/Polri.

Silakan penuhi syarat di atas agar lansia tunggal 75 tahun bisa mendapatkan Program Permakanan Kemensos.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler