PKH 2022 Desember Sudah Cair? Cek Namamu di Link Ini untuk Dapatkan Uang Tunai hingga Rp500.000

6 Desember 2022, 23:19 WIB
Segera cek namamu di sini, PKH 2022 Desember diperkirakan cair hingga akhir tahun sebesar Rp750.000 ke masyarakat ini. /Unsplash/

PR DEPOK - Artikel ini akan menyajikan informasi mengenai Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 di bulan Desember beserta cara cek nama penerima bantuan ini tuk dapatkan uang tunai hingga Rp500.000.

Bansos PKH 2022 terus disalurkan hingga bulan Desember ini kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Mengacu pada jadwal yang berlaku, penyaluran PKH 2022 di bulan Desember ini tengah berlangsung tahap 4 atau tahap terakhir.

Baca Juga: Sudah Cair, BPNT 2022 Bulan Desember Bisa Didapatkan Masyarakat Kategori Ini Sebesar Rp600.000

Penyaluran PKH di tahun ini terbagi menjadi empat tahap. Setiap tahapnya berlangsung selama tiga bulan.

Masyarakat bisa segera mencairkan PKH 2022 ini sampai akhir Desember mendatang.

Untuk menjadi penerima PKH 2022, masyarakat diwajibkan terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

DTKS Kemensos ini merupakan sebuah data yang menjadi acuan pemerintah dalam penyaluran bansos tahun ini, termasuk PKH 2022.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 7 Desember 2022: Pulau Jawa Umumnya Diprediksi Hujan Ringan

Bagi masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos akan mendapatkan PKH 2022 ini berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang cair dengan nominal yang beragam.

Berikut ini adalah tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH 2022 berupa BLT lengkap dengan nominal yang akan didapatkan.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: BLT BBM Tahap 2 2022 Segera Berakhir, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos Rp300.000

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Download Link Twibbon Hari Natal 2022 Terbaru untuk Dibagikan ke Medsos

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT BLT 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Segera cairkan PKH 2022 ini di seluruh bank yang termasuk ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sebelum melakukan pencairan, masyarakat bisa memastikan ulang apakah berhak atau tidak menjadi penerima PKH 2022 dengan login di link cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat yang namanya terdaftar saat dicek di link cekbansos.kemensos.go.id maka berhak untuk mendapatkan PKH 2022 ini.

Baca Juga: Hari HAM Sedunia 10 Desember 2022, Berikut Tema dan Rekomendasi Twibbon Terbaru dan Gratis

Berikut akan tersaji cara cek nama penerima PKH 2022 secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Siapkan KTP masyarakat.

- Akses link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan Google atau browser lain yang tersedia di HP masyarakat.

- Setelah link terakses, isi data wilayah tempat tinggal yang meliputi Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta Desa.

Baca Juga: Cek Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dengan Insentif Terbaru, Bisa Dapat Rp4,2 Juta!

- Masyarakat juga wajib mengisi nama lengkap sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

- Terakhir, masukkan kode verifikasi pada kolom pengisian yang telah disediakan.

- Apabila seluruh data telah terisi, silakan klik 'CARI DATA'.

Tunggu beberapa saat sampai Anda menerima notifikasi yang menyatakan berhak atau tidaknya menjadi penerima PKH 2022.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler