PKH 2022 Tahap 4 Desember Masih Cair? Ambil Uang Tunai Rp750.000 di Sini Sebelum Berakhir

14 Desember 2022, 23:06 WIB
Dapatkan PKH 2022 yang tengah cair Desember ini untuk tahap 4, ambil bantuan hingga Rp750.000 sebelum tanggal ini. /Arif Firmansyah/ANTARA/

PR DEPOK - Apakah Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 tahap 4 bulan Desember masih cair? Simak informasi lengkapnya pada artikel ini.

Menjelang akhir tahun 2022, pemerintah masih menggencarkan penyaluran bansos kepada masyarakat, salah satunya PKH 2022.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, di bulan Desember tengah berlangsung penyaluran PKH 2022 tahap 4 atau tahap terakhir.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2023 via Online, BPNT dan PKH Siap Cair Lagi?

Sebelumnya pemerintah menyalurkan PKH 2022 dalam tiga tahap, yakni tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), dan tahap 3 (Juli-September).

Sampai tanggal 31 mendatang, masyarakat diperkirakan masih bisa mendapatkan PKH 2022 tahap 4.

Untuk menjadi penerima PKH 2022, masyarakat perlu mengetahui sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah, mulai dari bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

DTKS Kemensos ini merupakan sebuah data yang berisi nama masyarakat penerima bansos di tahun ini, termasuk bansos PKH 2022.

Baca Juga: BPNT 2022 Desember Berakhir di Tanggal Berikut, Cek Penerima Bantuan Rp600.000 di Sini

Masyarakat yang ingin mendapatkan PKH 2022 bisa langsung daftar DTKS Kemensos secara online di aplikasi Cek Bansos.

Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos otomatis berhak mendapatkan PKH 2022 yang cair berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Ada tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH 2022 berupa BLT dengan nominal yang berbeda-beda, di antaranya:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Link Streaming Semifinal Piala Dunia 2022 Prancis vs Maroko Kamis, 15 Desember 2022, Lengkap dengan Preview

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Baca Juga: Tata Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 4 Online di dtks.jakarta.go.id, Tersisa 1 Hari Lagi!

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT BLT 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Segera cairkan PKH 2022 menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di seluruh bank yang termasuk ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Masyarakat juga dapat memastikan ulang apakah terdaftar sebagai penerima PKH 2022 Desember ini atau tidak dengan melakukan cek penerima di link cekbansos.kemensos.go.id, berikut langkah-langkahnya.

Baca Juga: Syarat Penerima dan Cara Cairkan BSU 2022 Lewat Kantor Pos, BLT Subsidi Gaji Cair Rp600.000

- Siapkan KTP masyarakat yang akan dicek namanya.

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser yang tersedia di HP masyarakat.

- Setelah link terakses, segera isi data tempat tinggal masyarakat, seperti Provinsi, Kota, Kecamatan, dan juga Desa.

- Isi juga nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Kado Simpel nan Istimewa untuk Hari Ibu 2022

- Terakhir, masukkan kode verifikasi sesuai dengan instruksi yang telah diberikan.

- Jika sudah mengisi seluruh data dan melakukan verifikasi, silakan kirim data dengan klik 'CARI DATA'.

Tunggu beberapa saat sampai muncul notifikasi yang menyatakan berhak atau tidaknya menjadi penerima PKH 2022 di bulan Desember ini.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler