Syarat dan Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM atau BPUM di Link eform.bri.co.id

22 Desember 2022, 14:54 WIB
Simak penjelasan mengenai syarat dan cara cek nama penerima BLT UMKM atau BPUM di link eform.bri.co.id. /Tangkap layar eform.bri.co.id./

PR DEPOK - Berikut informasi syarat dan cara cek nama penerima BLT UMKM atau BPUM di link eform.bri.co.id. 

Sampai dengan bulan Desember 2022, informasi BLT UMKM atau BPUM masih banyak dicari oleh masyarakat.

Sebagai informasi, jika ingin memastikan nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima, bisa melakukan cek nama penerima BLT UMKM atau BPUM, lengkap dengan syarat yang diperlukan.

Baca Juga: Input NISN dan NIK, Cek Penerima Dana PIP 2022 di pip.kemdikbud.go.id

Jika syarat yang ditentukan sudah dipenuhi oleh penerima, maka sudah dipastikan bisa menerima BLT UMKM atau BPUM secara tunai sebesar Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari link eform.bri.co.id, berikut penjelasan syarat dan cara cek nama penerima BLT UMKM atau BPUM yang kemungkinan cair di tahun 2023 sebesar Rp600.000.

1. Login di link eform.bri.co.id untuk cek penerima dana manfaat BPUM atau BLT UMKM Rp600.000.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 Online

2. Menginputkan data NIK KTP milik penerima dana manfaat BLT UMKM atau BPUM dengan benar dan sesuai.

3. Menginputkan data berupa kode verifikasi di link eform.bri.co.id dengan benar dan sesuai yang diperlihatkan di website resmi eform BRI.

4. Klik menu 'Inquiry' atau 'masuk' di halaman website atau situs tersebut untuk tahap validasi data KTP penerima manfaat BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 yang cair secara tunai.

Baca Juga: Pentingnya Pendidikan Seksual untuk Remaja Putri, sebagai Cara Atasi Stunting

5. Tunggu hingga ada notifikasi khusus dari website secara resmi, untuk syarat pencairan dana manfaat BLT UMKM atau BPUM dari Kemenkop UKM sebesar Rp600.000.

6. Kemudian tunggu sampai adanya pengumuman informasi soal jadwal pencairan dana manfaat BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 disampaikan oleh Kemenkop UKM melalui media sosial atau situs resmi.

7. Kunjungi Bank BRI, dengan membawa syarat selengkap mungkin untuk mencairkan dana manfaat BLT UMKM atau BPUM Rp600.000.

Baca Juga: Kalah Gugatan di WTO, Jokowi Nyatakan Indonesia Bakal Setop Ekspor Bijih Bauksit

Selain sudah terdaftar sebagai penerima dana manfaat BPUM atau BLT UMKM Rp600.000, penerima sebelumnya diwajibkan memenuhi lima syarat ini, yaitu sebagai berikut:

1. Tercatat sebagai penerima dana manfaat BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 dan tentu juga sebagai anggota UMKM secara resmi.

2. Mempunyai rekening dan kartu ATM BRI aktif resmi milik penerima untuk mencairkan dana manfaat BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 secara tunai.

Baca Juga: Perjalanan Karier Aminah Cendrakasih: dari Panggung Sandiwara hingga ‘Mak Nyak’

3. Dapat notifikasi resmi dari situs sebagai salah satu syarat pencairan dana manfaat BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 secara tunai.

4. Memiliki surat pernyataan yang resmi dari aparat daerah setempat untuk mencairkan dana manfaat BPUM atau BLT UMKM dalam bentuk tunai Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

5. Penerima BLT UMKM atau BPUM telah memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk, dan juga sudah terdata atau tercatat sebagai WNI asli.

Baca Juga: Waspada! Gelombang Tinggi di Laut Natuna Utara Capai 6 Meter, BMKG: Berlangsung 2 Hari

Demikian penjelasan mengenai syarat dan cara cek nama penerima BLT UMKM atau BPUM di link eform.bri.co.id.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemenkop UKM eform.bri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler