Catat! Ini Jadwal dan Tanggal Pencairan Bansos PKH 2023, Siapkan Syarat-syaratnya

4 Januari 2023, 17:54 WIB
Ilustrasi – Berikut ini info kapan PKH tahap 1 2023 cair? Lengkap dengan syarat yang diperlukan. //Pixabay/WonderfulBali/

PR DEPOK – Bantuan sosial atau bansos 2023 akan segera cair dalam waktu dekat ini. Berikut ini jadwal dan tanggal pencairan bansos PKH 2023.

PKH, merupakan salah satu bansos 2023 yang dilanjutkan pencairannya ke masyarakat miskin tahun ini.

Program PKH 2023 ini akan disalurkan kepada masyarakat yang masuk dalam tujuh komponen yang ditetapkan.

Baca Juga: Kenapa Insentif Kartu Prakerja Menunggu Jadwal? Ini Arti dan Estimasi Waktu Pencairan

Ketujuh komponen PKH 2023, adalah bantuan bagi ibu hamil, balita atau anak usia dini, anak sekolah jenjang SD hingga SMA, penyandang disabilitas serta lanjut usia.

Seperti diberitakan sebelumya, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp470 triliun untuk bansos 2023.

Bansos 2023 kembali dilanjutkan meskipun status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut atau dihentikan.

Baca Juga: Cara Dapat Bansos 2023 yang akan Cair dalam Waktu Dekat, Simak Artikel ini Sampai Habis

Setidaknya ada 5 bansos yang akan dilanjutkan penyalurannya pada 2023, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), KIP Kuliah, BPNT, PBI JKN dan Kartu Prakerja.

Apabila mengacu pada ketentuan sebelumnya, salah satu bansos 2023 ini disalurkan dalam empat tahap atau tiga bulan sekali dalam satu tahun atau dalam empat tahap.

Berikut ini jadwal pencairan bansos PKH 2023 berdasarkan ketentuan dan mekanisme sebelumya:

Baca Juga: Jayapura Dirundung Gempa Lebih dari 200 kali, BMKG: Terus Waspada!

Tahap 1: Januari, Februari dan Maret.

Tahap 2: April, Mei dan Juni.

Tahap 3: Juli, Agustus dan Setember.

Baca Juga: Siap-siap! Cek Nama Penerima BLT Ibu Hamil Januari 2023 di Laman Resmi Kemensos

Tahap 4: Oktober, November dan Desember.

Syarat dapat bansos PKH 2023

Untuk mendapatkan PKH 2023, masyarakat terlebih dulu harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan sebagai berikut:

Baca Juga: Twibbon Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2023 Lengkap dengan Cara Pasang

1. Berasal dari keluarga kurang mampu.

2. Memiliki kartu keluarga (KK).

3. Sudah terdaftar dalam DTKS.

Baca Juga: Bansos PKH 2023 Cair Lewat Apa? Simak Info dan Cara Cek Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

4. Belum atau tidak pernah mendapatkan bansos lainnya.

5. Bukan seorang PNS, anggota TNI – Polri maupun lembaga negara lainnya dan BUMN/BUMD.

Itulah informasi jadwal pencairan bansos PKH 2023 yang akan dimulai dalam waktu dekat ini.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler