Mudah! Ini Cara Cek Penerima PKH 2023 Online di Link cekbansos.kemensos.go.id

8 Januari 2023, 12:10 WIB
Begini cara cek penerima PKH 2023 online di link cekbansos.kemensos.go.id. /Antara/Yusuf Nugroho

PR DEPOK - Simak ulasan mengenai cara mudah cek penerima Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 secara online di link cekbansos.kemensos.go.id pada artikel ini.

Masyarakat berkesempatan untuk kembali mendapatkan bansos PKH di tahun 2023 ini.

Tentunya, hanya masyarakat yang dinyatakan memenuhi syarat yang berhak menerima PKH ini.

Baca Juga: Cek Data Penerima PIP Kemdikbud 2023 Lewat pip.kemdikbud.go.id, Bantuan hingga Rp1 Juta Siap Cair!

Masyarakat bisa mendapatkan PKH apabila sebelumnya telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

DTKS Kemensos ini merupakan data yang mencakup nama masyarakat yang berhak menerima PKH maupun bansos lainnya.

Pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan masyarakat secara online di aplikasi Cek Bansos yang tersedia gratis di Google Play Store.

Berdasarkan sistem penyaluran tahun 2022, PKH di tahun 2023 ini nampaknya akan kembali disalurkan pemerintah dalam empat tahap.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah 2023 untuk Siswa SD Cair Berapa? Cek Penerima Bansos via Online di Sini

Penyaluran PKH tahap 1 diperkirakan akan berlangsung pada Januari hingga Maret, tahap 2 pada April hingga Juni, tahap 3 pada Juli hingga September, dan tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Pemerintah telah membagi masyarakat yang berhak menerima PKH ke dalam tujuh kategori penerima, di antaranya:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Cek Penerima BLT Penyandang Disabilitas Cair Bulan Januari 2023, Ini Kriteria KPM yang Dapat Rp2,4 Juta

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Viral Teori The Glory Season 2, Analisis Didasarkan pada Poster Karakter Invidu

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Jika semua syarat telah terpenuhi, segera cairkan PKH di seluruh bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Masyarakat dapat memastikan apakah PKH 2023 sudah dapat dicairkan atau belum dengan cara cek penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id, berikut caranya:

- Siapkan KTP dan HP masyarakat, kemudian akses link cekbansos.kemensos.go.id pada browser pendukung yang tersedia di HP.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Bansos 2023, Segera Unduh Aplikasi Ini Sekarang

- Setelah link cekbansos.kemensos.go.id terakses, isi data domisili dan nama lengkap masyarakat sesuai dengan data yang tercantum pada KTP.

- Lakukan verifikasi dengan mengikuti petunjuk yang telah diberikan.

- Jika sudah, kirimkan data dengan klik 'CARI DATA', kemudian tunggu beberapa saat.

Tunggu beberapa saat sampai masyarakat menerima notifikasi apakah PKH di tahun 2023 ini sudah dapat dicairkan atau belum.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler