Selesai Disalurkan 2022, Apakah BSU akan Cair Lagi 2023? Intip Informasi Lengkapnya di Sini

11 Januari 2023, 15:45 WIB
Sudah selesai disalurkan di tahun 2022, apakah BSU akan cair lagi di tahun 2023 ini? Simak informasi lengkapnya di sini. /bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK - Selesai disalurkan 2022, apakah BSU akan cair lagi di tahun 2023? Yuk, intip informasi lengkapnya di sini.

Kemnaker sudah sukses menyalurkan dana BSU di tahun 2022 kepada total 12.111.906 pekerja atau buruh.

Lantas apakah BSU akan kembali cair di tahun 2023? Atau memang sudah resmi dihentikan dan tidak akan cair lagi? Simak informasinya di artikel ini.

Baca Juga: Serial The Glory Puncaki Top Global Netflix, di Minggu pertama Januari

Pada tahun 2022 kemarin, memang BSU telah dicairkan kepada pekerja atau buruh hingga delapan tahap dengan nilai besaran Rp600.000 per pekerja atau buruh.

Adapun untuk tahun 2023 ini, Kemnaker memberikan informasi terbaru terkait pencairan BSU.

Dalam unggahan Instagram resmi Kemnaker, dikatakan bahwa untuk pencairan BSU 2023 masih belum diadakan.

Baca Juga: BPNT 2023 Cair Lewat Apa? Simak Penjelasan dan Cek Penerima Hanya Menggunakan KTP

Meskipun begitu, sebetulnya tidak menutup kemungkinan untuk nantinya dana BSU akan kembali dicairkan pada tahun 2023.

"Ditegaskan kembali kalau BSU 2023 belum diadakan kembali ya Rekanaker," tulis caption unggahan Instagram resmi Kemnaker, sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 11 Januari 2023.

Adapun untuk berjaga-jaga, Anda bisa memahami dan mengetahui bagaimana cara untuk cek penerima BSU.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Virgo dan Pisces Besok 12 Januari 2023: Upayamu akan Membuahkan Hasil yang Produktif

1. Masuk atau login di link bsu.kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU.

2. Daftar akun baru untuk login kembali dan cek BSU.

3. Masukkan data diri penerima BSU, kemudian masukkan kode OTP sesuai dengan yang ada tertera di website.

Baca Juga: 5 Hidangan China yang Cocok untuk Sambut dan Rayakan Imlek bersama Keluarga

4. Login kembali untuk cek penerima dana manfaat BSU.

5. Input dengan benar data pribadi penerima dana manfaat BSU atau bantuan subsidi gaji Rp600.000 (foto profil, status pernikahan, hingga tipe lokasi).

6. Langkah terakhir, terima dan simpan informasi berupa notifikasi untuk dijadikan bukti pencairan manfaat dana BSU.

Baca Juga: Link Streaming Persib vs Persija di BRI Liga 1 Sore Ini: Siapa akan Menang?

Demikian informasi apakah BSU akan cair kembali di tahun 2023 atau tidak.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemnaker BSU Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler