Perhatikan 5 Syarat Ini untuk Mendapat PKH Ibu Hamil dan Balita 2023 dengan Nominal hingga Rp3 Juta

17 Januari 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat dan cara cek penerima PKH ibu hamil dan balita di tahun 2023 untuk dapat bantuan sebesar Rp3 juta. /Pixabay/alessandraamendess./

PR DEPOK - Perhatikan lima syarat ini untuk bisa mendapatkan PKH ibu hamil dan balita 2023.

Adapun jumlah besaran yang diperoleh sebagai penerima PKH ibu hamil dan balita adalah sebesar Rp3 juta dalam setahun.

Penyaluran PKH ibu hamil dan balita ini akan diberikan dalam empat tahap, yang mana masing-masing tahapnya sejumlah Rp750.000.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Besok Rabu, 18 Januari 2023: Semua Keinginan akan Terwujud

Sesuai skema penyaluran PKH ibu hamil dan balita pada tahun 2022 kemarin, pencairan di tahun 2023 ini akan tetap sama.

Pencairan tahap pertama akan dilaksanakan pada bulan Januari hingga Maret, tahap kedua di bulan April hingga Juni.

Lalu tahap ketiga di bulan Juli hingga September, dan tahap keempat di bulan Oktober hingga Desember.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Blacklist Peserta yang Terlibat Perjokian di Rekrutmen BUMN

Jika Anda telah memenuhi lima syarat penerima PKH ibu hamil dan balita, maka silakan akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek status penerima.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber, berikut lima syarat yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan PKH ibu hamil dan balita.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berasal dari keluarga rentan miskin atau tergolong miskin.

Baca Juga: Meski Juergen Klopp Sudah Temui Agen Sofyan Amrabat, Sang Pemain Ternyata Lebih Tertarik ke Klub ini

3. Telah terdaftar di DTKS.

4. Bukan salah satu anggota ASN, TNI dan Polri.

5. Ibu hamil yang mengandung maksimal dua kali, dan balita yang berusia 0-6 tahun.

Apabila dalam satu keluarga terdapat ibu hamil dan balita, maka ibu hamil dan balita berhak menerima bantuan dari Kemensos.

Baca Juga: Cek Penerima BLT Ibu Hamil yang Cair Januari 2023 dengan Login di cekbansos.kemensos.go.id

Program PKH ibu hamil dan balita ini diberikan Kemensos guna mencegah stunting ibu hamil dan meningkatkan asupan gizi kepada balita.

Selanjutnya, silakan cek secara bertahap status penerima bansos PKH ibu hamil dan balita melalui website cekbansos.kemensos.go.id.

Lalu masukkan alamat lengkap, seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Trolley Episode 10 Sub Indo: Joong-do Minta Hye-joo Tidak Menemui Soo-bin

Selanjutnya input nama Anda sesuai dengan KTP, dan isi kode captcha yang ada di layar.

Klik cari data, maka hasil pencarian mengenai status penerima PKH ibu hamil dan balita akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Demikianlah lima syarat yang harus Anda miliki jika ingin mendapatkan bantuan PKH ibu hamil dan balita dengan nominal sebesar Rp3 juta.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler