PIP Masih Lanjut di 2023, Ini Kriteria Prioritas Siswa SD, SMP, dan SMA yang Masuk Kuota

11 Februari 2023, 16:10 WIB
Simak kriteria penerima Dana PIP 2023. /Pixabay/Akshayapatra /

PR DEPOK – PIP masih akan berlanjut di 2023 untuk siswa SD, SMP, dan SMA agar bisa tetap mengikuti pendidikan di seluruh Indonesia.

Tetapi ada kriteria prioritas bagi siswa SD, SMP, dan SMA agar bisa masuk kuota dalam program ini.

Artikel ini akan memaparkan besaran dana bagi siswa penerima PIP, serta kriteria prioritas siswa yang bakal bisa mendapatkan bantuan pemerintah ini.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Kapan Dibuka? Ini Syarat Pinjaman hingga Rp500 Juta dan Cara Akses bri.co.id

Pemerintah memastikan Program Indonesia Pintar (PIP) akan berlanjut pada 2023.

Kuota PIP tahun 2023 diharapkan sebesar 17,9 juta siswa, atau hampir sama dengan tahun lalu.

PIP merupakan bantuan untuk pendidikan siswa dari keluarga yang kurang mampu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 12 Februari 2023: Aquarius Jadilah Diri Sendiri, Pisces Semuanya akan Baik-baik Saja

Dana PIP 2023 diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

PIP diberikan kepada siswa usia sekolah, yaitu usia 6 sampai 20 tahun selama 12 tahun pendidikan.

Dari sisi anggaran, diketahui bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk dukungan beasiswa PIP tahun 2023.

Baca Juga: HYBE Resmi Akuisisi SM Entertainment, Lee Soo Man dan Bang Si Hyuk: Mohon Dukungan!

Berkaca pada penyaluran yang lalu, besaran dana bagi siswa penerima PIP 2023 berbeda untuk setiap jenjang pendidikan seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemdiikbud.

1. SD/MI/Paket A menerima Rp450.000 per tahun.

2. SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.

3. SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Baca Juga: Liga Inggris Fulham vs Nottingham Forest Sabtu, 11 Februari 2023: H2H, Prediksi Skor, Line-Up dan Link Streami

Dana bantuan PIP wajib digunakan untuk keperluan pendidikan seperti pembelian alat tulis, seragam, transportasi ke sekolah, dan lain-lain.

Untuk dapat menerima PIP 2023, ada beberapa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi.

Prinsip penyaluran bantuan sosial (bansos) selalu berusaha untuk tepat sasaran, yakni langsung atas nama siswa.

Baca Juga: Apakah Semua Ibu Hamil Dapat BLT yang Cair Februari Ini? Cek Nama Penerima Dana Tunai Rp750.000 Di Sini

Kuota bagi penerima bantuan PIP diutamakan adalah siswa yang memenuhi kriteria prioritas sebagai berikut:

1. Memiliki Kartu Pintar Indonesia (KIP).

2. Berasal dari keluarga miskin/rentan dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan dan terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos Kemensos Februari 2023 di cekbansos.kemensos.go.id

- Berstatus yatim, piatu, yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

- Keluarga dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Terkena bencana alam.

- Putus sekolah diharapkan kembali ke sekolah.

Baca Juga: BLT Balita Tahap 1 Februari 2023 Masih Cair? Simak Cara Cek Penerima BLT Rp750.000 Berikut

- Penyandang cacat fisik, korban bencana alam, orang tua yang terkena PHK, di daerah krisis.

Termasuk dari keluarga narapidana, di lembaga pemasyarakatan, dengan lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal di rumah yang sama.

- Berada pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.

Sejauh ini pendaftaran PIP 2023 masih belum ada informasi resmi mengenai jadwalnya.

Baca Juga: Apa Itu DTKS Kemensos? Simak Pengertian dan Cara Daftar Online agar Dapat PKH dan BPNT Februari 2023

Namun, jika memenuhi syarat, siswa tidak perlu khawatir. Hingga awal tahun 2023, pemerintah masih menyelesaikan pencairan PIP 2022.

Hal ini tercermin dari permintaan kepada siswa penerima PIP yang belum melakukan aktivasi rekening untuk segera mengaktifkan rekeningnya.

Seperti yang sudah diumumkan, batas akhir aktivasi rekening simpanan pelajar (SimPel) adalah 15 Februari 2023.

Aktivasi rekening SimPel PIP merupakan salah satu syarat pencairan dana PIP ke rekening siswa.

Baca Juga: BPNT Februari 2023 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal dan Cek Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Untuk memastikan terdaftar sebagai penerima PIP, siswa secara berkala dapat mengecek status terdaftar penerima secara online dengan mengakses pip.kemdikbud.go.id.

Demikian informasi terkait PIP masih lanjut di 2023, ini kriteria prioritas siswa SD, SMP, dan SMA yang masuk kuota.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler