Kapan PKH Cair di Tahun 2023? Cek Info Lengkap Jadwal Pencairan Bantuan Sosial yang Sedang Ditunggu

16 Februari 2023, 13:23 WIB
Ilustrasi. Berikut info jadwal pencairan PKH 2023. /Tangkap Layar Instagram @kemnaker/

PR DEPOK – Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjadi salah satu bentuk bantuan sosial pemerintah Indonesia yang sangat membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Dalam tahun 2023 ini, pemerintah telah merencanakan pencairan bantuan sosial PKH, yang sangat penting bagi keluarga penerima manfaat untuk diketahui.

Menurut informasi yang diperoleh, jadwal pencairan bantuan sosial PKH tahun 2023 akan dilakukan beberapa tahap dalam setahun.

Baca Juga: Info Bansos PKH 2023: Cara Daftar Online, Nominal Bantuan, Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Rencananya, pencairan pertama akan dilakukan pada awal tahun, yaitu pada bulan Januari hingga maret jika berkaca pada penyaluran 2022.

Kemudian, pencairan kedua direncanakan akan dilakukan pada bulan April hingga Juni, dan pencairan ketiga pada bulan Agustus hingga Oktober.

Sedangkan pencairan keempat, merupakan penyaluran PKH terakhir dilakukan pada September hingga Desember.

Baca Juga: The Heavenly Idol Episode 1 Kapan Tayang Malam Ini? Cek Bocoran Jadwal, Spoiler, dan Link Nonton

Akan tetapi, jadwal ini masih bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Untuk memperoleh bantuan sosial PKH, keluarga penerima manfaat harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Mengetahui Lebih Jauh tentang cekbansos.kemensos.go.id 2023: Persyaratan dan Cara Mudah Lakukan Cek Bansos

Selain itu, keluarga penerima manfaat juga harus memiliki data yang valid dan terbaru, serta memiliki nomor rekening bank untuk menerima bantuan sosial.

Bagi keluarga penerima manfaat PKH, penting untuk selalu memperbarui data yang dimiliki secara berkala.

Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan cek nama penerima di situs link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Balita 2023 secara Online dan Offline

Jika data yang dimiliki tidak valid, bantuan sosial PKH dapat terhambat atau bahkan terhenti.

Inilah cara cek nama penerima manfaat PKH 2023, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemensos.

- Siapkan KTP yang valid untuk referensi data.

- Masuk ke situs link resmi atau login ke cekbansos.Kemensos.go.id

Baca Juga: Lirik Lagu Love Is Ugly - Jay Park Feat Hwasa Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

- Isi data diri dengan lengkap seperti Nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP.

- Masukkan juga kode huruf yang muncul di tempat yang disediakan.

- Jika huruf kode masih belum jelas, silahkan klik 'Refresh' untuk mendapatkan kode baru.

- Setelah selesai, lanjutkan dengan klik 'Cari Data'.

Baca Juga: KUR BRI 2023: Pilihan Terbaik untuk Mendukung Pertumbuhan Bisnis Anda, Terutama untuk Pelaku UMKM

Tunggu sebentar dan sistem akan mulai membandingkan data KPM dengan data DTKS dari Kemensos.

Jika data KPM sesuai, masyarakat berhak atas bantuan sosial PKH sesuai rencana.

Selain itu, penting untuk memanfaatkan bantuan sosial PKH secara bijak.

Gunakan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup yang benar-benar diperlukan, seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan.

Baca Juga: Kapan KUR BRI 2023 Dibuka? Berikut Bocoran dan Persyaratan Pinjaman hingga Rp500 Juta

Hindari menggunakan bantuan sosial ini untuk membeli barang-barang yang tidak penting atau berlebihan.

Jadwal pencairan bantuan sosial PKH tahun 2023 belum resmi diumumkan oleh pemerintah.

Jadwal ini dilakukan beberapa tahap dalam setahun, dan bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Bagi keluarga penerima manfaat, pastikan data yang dimiliki selalu valid dan terkini, serta memanfaatkan bantuan sosial PKH secara bijak.

Baca Juga: Xavi Puji Performa Marcus Rashford: Satu dari Pemain Paling Berbahaya di Eropa

Semoga bantuan sosial PKH dapat membantu meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat secara berkelanjutan.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler