PR DEPOK- Cek jadwal pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 beserta syarat dan berkas, baca artikel sampai selesai.
Diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendataan calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 yang ditargetkan sekitar 803.121 peserta didik jenjang SD hingga SMK.
Terkait pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 berlangsung mulai tanggal 16 Februari 2023 dan akan berakhir pada tanggal 22 Maret 2023 mendatang.
Baca Juga: PKH Cair Tanggal 21 Februari 2023 di Kantor Pos? Simak Bocoran Terbarunya
Adapun hal-hal yang dilakukan dalam pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023, yakni pengumuman calon penerima, pengumpulan berkas pendaftaran, dan verifikasi sekolah.
Lebih lanjut, siswa-siswi dapat ditetapkan sebagai calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 apabila telah memenuhi sejumlah syarat, yaitu:
1. Memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
2. Masih menetap di DKI Jakarta
Baca Juga: 6 Perubahan pada Program Kartu Prakerja 2023, Penerima Bansos Bisa Mendaftar
3. Terdaftar dalam DTKS atau sumber lainnya yang ditetapkan resmi oleh Gubernur DKI Jakarta
4. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari ketua RT dan RW setempat
5. Terdaftar masih aktif menjadi siswa
6. Diusulkan langsung oleh sekolah
Baca Juga: KUR Mandiri 2023 Dibuka, Ini Cara Ajukan Pinjaman di Bank Berikut Syarat Dokumen yang Harus Dibawa
Jika syarat di atas telah sesuai, maka nama siswa dipastikan muncul di pengumuman calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023.
Nama-nama calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bisa dicek lewat situs kjp.jakarta.go.id atau dari undangan pihak sekolah.
Kemudian setelah berhasil ditetapkan, wali murid atau siswa bisa langsung menyiapkan sejumlah berkas untuk proses pengumpulan berkas pendaftaran calon penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023.
Berikut ini berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2023.
1. Fotokopi Kartu Keluarga
2. Formulir pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2023
Baca Juga: Segera Cair! Login cekbansos.kemensos.go.id tuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 1 Februari 2023
3. Surat Permohonan KJP Plus Tahap I Tahun 2023
4. Surat Pernyataan dengan materai Rp10.000
5. Surat Ketaatan pengunaan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023
Demikianlah penjelasan tentang syarat dan berkas pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023.***