Bansos PKH 2023: Berikut Kategori Masyarakat yang Bisa Terima Bansos dan Jumlah Besaran yang Diterima

28 Februari 2023, 12:39 WIB
Ini kategori masyarakat yang bisa terima bansos PKH 2023, serta jumlah besaran yang diterima. /Hening Prihatini/Portal Purwokerto

PR DEPOK – Artikel ini berisi informasi mengenai kategori masyarakat yang bisa menerima bansos PKH dan besaran yang diterima dari bansos PKH 2023.

Seperti yang diketahui, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 ini selalu ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia.

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) ini sangat membantu banyak masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga sehari-hari.

Sebagai informasi, bansos PKH 2023 khususnya tahap 1 ini dijadwalkan akan cair di triwulan satu yang berarti akan cair di antara bulan Januari hingga bulan Maret 2023.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2023 via HP, Siapkan KTP dan KK agar Dapat BLT hingga Rp3 Juta

Lantas, siapa saja yang masyarakat yang termasuk kategori penerima bansos PKH dan berapa besaran yang diterima?

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) ini akan disalurkan dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Ada 7 kategori masyarakat yang mendapatkan bantuan PKH.

Berikut adalah 7 kategori masyarakat yang mendapatkan bantuan PKH beserta besarannya.

1. Untuk kategori ibu hamil dengan bantuan sebesar Rp 750 ribu per tahap

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Absensi Mobile, Intip Manfaat serta Perbedaannya dengan yang Konvensional

2. Untuk kategori balita berusia 0-6 tahun dengan bantuan sebesar Rp 750 ribu per tahap

3. Untuk kategori lansia dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu per tahap

4. Untuk kategori penyandang disabilitas dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu per tahap

5. Untuk kategori anak sekolah SD sebesar Rp 225 ribu per tahap

6. Untuk kategori anak sekolah SMP sebesar Rp 375 ribu per tahap

Baca Juga: Piala FA Bristol City vs Man City: H2H, Statistik Tim, Prediksi Skor, Line-Up dan Link Streaming Rabu, 1 Maret

7. Untuk kategori anak sekolah SMA sebesar Rp 500 ribu per tahap

Selain itu, salah satu syarat untuk menjadi bagian dari penerima bansos atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah harus terdaftar terlebih dahulu di DTKS Kemensos.

Sementara untuk masyarakat yang memang belum tercatat di DTKS, masyarakat bisa mendaftarkan diri ke kantor kelurahan atau kantor desa dengan membawa identitas diri seperti KTP dan KK.

Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau belum, masyarakat dapat melakukan login melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Masjid Al Jabbar yang Ditutup Sementara

Berikut adalah cara untuk cek nama penerima bansos PKH di laman cekbansos.kemensos.go.id.

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukan nama provinsi sampai desa sesuai dengan alamat yang ada di KTP

3. Masukan nama lengkap sesuai KTP

Baca Juga: Lirik Lagu Happy Fools - TXT, TOMORROW X TOGETHER Version

4. Masukan juga kode verifikasi yang sudah tertera

5. Setelah semuanya diisi dengan benar, klik tombol ‘Cari Data’

6. Muncul nama penerima bantuan

Itulah informasi mengenai kategori masyarakat yang bisa menerima bansos PKH dan besaran yang diterima dari bansos PKH 2023.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler