PKH 2023 Cair Tanggal 1 Maret? Cek Info dan Nama Penerima Online di cekbansos.kemensos.go.id

- 28 Februari 2023, 08:27 WIB
Ilustrasi penerima PKH
Ilustrasi penerima PKH /Umarul Faruq/Antara//ANTARA/Umarul Faruq/

PR DEPOK - Bansos PKH 2023 akan disalurkan tiga bulan sekali dalam empat kali tahapan. Masyarakat yang termasuk dalam kategori akan mendapatkan dana dari Rp900.000 - Rp3 juta.

PKH 2023 tahun ini telah dialokasikan Rp28,71 triliun, namun hingga penghujung Februari masyarakat belum menerima bantuan tersebut.

Masyarakat yang akan menerima bantuan tersebut, tentu yang namanya sudah berada di sistem DTKS. Masyarakat dianjurkan untuk cek nama penerima berkala secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos 2023 Online di Aplikasi Cek Bansos, Dapatkan BPNT hingga PKH

Simak karena artikel ini akan membagikan informasi tentang tanggal cair dan cara cek penerima secara online.

Dana yang dialokasikan pemerintah akan dibagikan ke 10 ribu jiwa, termasuk masyarakat yang mendaftar bansos PKH.

Namun, setiap tahun pemerintah selalu menyaring penerima bansos dengan memberikan beberapa kriteria dan 7 kategori.

Baca Juga: Persib Bandung Dijegal Barito, Ahmad Jufriyanto: Masih Ada 8 Laga Untuk Diperjuangkan

Kriteria tersebut pemerintah mengutamakan masyarakat yang berasal dari keluarga miskin dan dipastikan bukan dari keluarga ASN, Polri, TNI, dan PNS.

Pemerintah juga memastikan masyarakat yang mendaftar adalah yang terdampak dari PHK dan sama sekali belum pernah menerima bansos.

Setelah memberikan kriteria pemerintah membagi lagi menjadi 7 kelompok atau kategori yang berhak menerima bansos uang tunai tersebut.

Baca Juga: Disentil Sri Mulyani Usai Diketahui Pamer Moge, Ini Daftar Kekayaan DJP Pajak Suryo Utomo

1. Penyandang Disabilitas Rp2,4 juta per tahun

2. Lansia Rp2,4 per tahun

3. Ibu Hamil Rp3 juta per tahun

4. Anak usia 0-6 Tahun Rp3 juta per tahun

Baca Juga: Profil Suryo Utomo, Sosok Dirjen Pajak yang Disentil Sri Mulyani Karena Pamer Moge

5. Tingkat SD Rp900.000 per tahun

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah