PR DEPOK - Sejak Senin, 6 Maret 2023 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI 2023.
Alokasi penyaluran KUR BRI 2023 yang didapat oleh BRI sebesar 270 triliun, tetapi tahap awal pencairan pada Maret 2023 telah disediakan dana KUR sebesar 12 triliun.
Selaras dengan peraturan pemerintah, ada perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR BRI 2023 dengan KUR periode sebelumnya.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Lengkapi Syarat Ini Agar Pinjaman Rp50 Juta Langsung Cair
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menyatakan bahwa pada Senin kemarin BRI sudah memutar KUR di seluruh Indonesia sehingga menimbulkan antusiasme yang tinggi dalam masyarakat.
Aktivitas KUR 2023 ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 soal pedoman pelaksanaan KUR.
Ia mengatakan bahwa mengenai suku bunga KUR BRI pada 2023, berbeda sedikit dengan KUR periode sebelumnya. Bagi para peminjam KUR untuk pertama kalinya akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun dengan nominal peminjaman Rp. 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).
Namun, bagi para peminjam lama dana KUR BRI, maka akan dikenakan bunga yang lebih tinggi setingkat. Sebagai contoh, bunga akan naik menjadi 7% ketika mengambil dana pinjaman KUR untuk kedua kalinya, masuk ke periode ketiga kali bunga akan naik menjadi 8% dan seterusnya.
Berikut persyaratan untuk mendapat KUR BRI 2023 yang dilansir oleh PikiranRakyat.Depok.com dari PikiranRakyat.com, Jumat, 10 Maret 2023.
1. KUR Super Mikro
Kriteria Umum:
Belum pernah menerima KUR.
Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a.) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b.) kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c.) pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Kriteria Khusus:
Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya 1. Mengikuti pendampingan
2. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau lainnya
3. Tergabung dalam kelompok usaha
4. Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak.
Berkas:
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (kelurahan, Rt/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Besok 12 Maret 2023: Siap-Siap Naik Gaji
2. KUR Mikro
Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
1. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
2. kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
3. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.
Berkas:
Identitas (e-KTP/Surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
Untuk plafon di atas 50 juta wajib memiliki NPWP.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Setelah Lolos Kartu Prakerja Gelombang 49?
3. KUR Kecil
Kriteria Umum:
Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
1. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
2. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
3. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Kriteria Khusus:
Kriteria Khusus:
Wajib ikut serta dalam program BPJS.*** (Native/Pikiran-Rakyat.com)
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Portal Pikiran-Rakyat.com dengan judul "KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan ketentuannya!"