Hore! PKH 2023 Tahap 1 Lagi Cair Bulan Ini untuk 7 Kategori Masyarakat Berikut, Siapa Saja?

13 Maret 2023, 08:25 WIB
PKH 2023 tengah cair di bulan Maret ini untuk periode tahap 1, berikut 7 kategori masyarakat yang berhak dapatkan bansos ini. /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif/

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 periode tahap 1 tengah cair di bulan Maret ini, simak kategori masyarakat yang berhak menerima bantuan uang tunai hingga Rp750.000 pada artikel ini.

Kabar baik bagi masyarakat karena pemerintah masih terus menyalurkan sejumlah bansos di bulan Maret ini, salah satunya ialah bansos PKH.

Mengacu pada jadwal yang berlaku, penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun. Setiap tahapnya, penyaluran bansos berlangsung selama tiga bulan.

Baca Juga: PKH dan BPNT 2023 Cair Bulan Ini di Kantor Pos, Cek Penerima Bansos Modal KTP dan HP di Sini

Penyaluran PKH untuk periode tahap 1 telah berlangsung sejak Januari kemarin dan akan berakhir pada akhir Maret nanti.

Pemerintah akan kembali menyalurkan PKH untuk periode tahap 2 pada April hingga Juni, lalu tahap 3 pada Juli hingga September, dan terakhir di tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Masyarakat yang memenuhi syarat kini bisa langsung mencairkan PKH untuk periode tahap 1 di Kantor Pos dan juga bank-bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Baca Juga: PKH 2023 Tahap 1 Cair Bulan Maret, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos

Penyaluran PKH melalui Bank Himbara dilakukan di 431 kabupaten dan kota se-Indonesia.

Sementara itu, penyaluran PKH melalui Kantor Pos dilakukan di 83 kabupaten dan kota se-Indonesia.

Sebagai informasi, pencairan PKH di Kantor Pos ini dapat dilakukan bagi masyarakat yang berada di daerah terpencil atau kesulitan menjangkau Bank Himbara.

Selain itu, penyaluran PKH melalui Kantor Pos ini juga lebih dikhususkan bagi masyarakat yang tergolong lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Mudik Gratis Kemenhub 2023 Naik Bus Dibuka Besok, Simak Syarat, Rute, dan Cara Daftar

PT. Pos Indonesia mengatakan akan menyalurkan PKH melalui tiga opsi. Pertama adalah dengan menyalurkan bantuan ini kepada masyarakat dalam dua sesi, yakni sesi pagi dan sesi sore.

Dengan demikian, masyarakat bisa mencairkan PKH sesuai dengan jadwal yang telah diberitahukan sebelumnya.

Opsi berikutnya adalah dengan menyalurkan PKH melalui RT/RW, kantor desa/kelurahan, atau kelompok masyarakat yang telah ditetapkan Kantor Pos.

Terakhir, PKH akan disalurkan secara door to door atau rumah ke rumah oleh pihak Kantor Pos. Cara ini khusus bagi lansia dan juga penyandang disabilitas.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 13 Maret 2023: Aries Bukan Hari Terbaik Soal Keuangan, Taurus Ada Pesan Teks Menarik

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hanya ada tujuh kategori masyarakat yang berhak untuk menjadi penerima PKH, di antaranya ibu hamil, balita, lansia, anak sekolah (siswa SD, SMP, SMA), dan penyandang disabilitas berat.

Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan menerima PKH berupa uang tunai dengan nominal berbeda-beda, berikut penjelasannya:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Hari Ini dan Besok 13–14 Maret 2023: Stabilitas di Tempat Kerja

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Insiden Kapal Terbalik di Mediterania Tengah, 30 Orang Dinyatakan Hilang dan 17 Lainnya Berhasil Diselamatkan

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Masyarakat perlu memastikan kembali apakah namanya telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak dengan melakukan cek nama penerima bantuan ini secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut adalah langkah-langkah untuk cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Siapkan KTP dan juga HP masyarakat yang bersangkutan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio Hari Ini dan Besok 13–14 Maret 2023: Cobalah Tidur Lebih Nyenyak

- Akses link cekbansos.kemensos.go.id, kemudian isi data tempat tinggal dan nama lengkap masyarakat.

- Masukkan kode verifikasi captcha berupa delapan huruf kecil yang dipisahkan spasi pada kotak pengisian yang telah disediakan.

- Apabila data telah sesuai, kirim data dengan klik 'CARI DATA'.

Masyarakat akan menerima notifikasi yang menyatakan apakah namanya telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler