Skema Pencairan BPNT 2023, Begini Rincian Dananya dan Harus Bawa Dokumen Ini

18 Maret 2023, 16:46 WIB
Ilustrasi - Skema pencairan BPNT 2023 sedikit berbeda dibanding tahun lalu. /ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra

PR DEPOK – Skema pencairan BPNT 2023 harus menjadi perhatian para KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Pasalnya kalau KPM kurang memahami bakal berakibat mengalami masalah dalam proses pengambilan uang bansos.

 

Jika KPM telah memahami skemanya, maka tinggal mempersiapkan diri dalam penyesuaian waktu serta dokumen yang dibutuhkan. Oleh karena itu, program yang memberikan bansos ini diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan pokok keluarga kurang mampu, bisa berjalan lancar.

Namun, sebelum mengajukan penarikan uang, ada baiknya memahami rincian dana serta persyaratan dokumen yang harus dibawa agar tidak menemui kendala. Berikut penjelasan tentang skema pencairan Bantuan Pokok Non Tunai tahun 2023 selengkapnya.

Rincian Bantuan

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions: Wakil Italia Diuntungkan? Simak Jadwal Perempat Final, Semifinal hingga Final

Pencairan Bantuan Pokok Non Tunai atau BPNT 2023 sudah mulai disalurkan di bulan Maret ini. BPNT diketahui merupakan salah satu bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang bertujuan membantu beban masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan sembako.

Pemerintah kembali menyalurkan BPNT  lewat Kementerian Sosial sebesar Rp200.000 per bulan. Bantuan ini dibayarkan sepanjang tahun atau 12 bulan, sehingga total bantuan per tahun menjadi Rp2,4 juta per KPM.

 

Tahun lalu, BPNT 2023 dibayarkan dengan dua cara, yaitu tunai dan non tunai. Maret ini,  BPNT dibayarkan secara tunai, KPM menerima uang sebesar Rp400.000 dari total pembayaran bulan Januari dan Februari.

Skema Pencairan

Baca Juga: Tiket Masuk Ancol Gratis Jelang Ramadhan 2023, Simak Caranya di Sini!

Pencairannya awalnya dilakukan di ATM Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri), seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemensos. Tetapi,  jika KPM tidak bisa mengambil dananya sesuai waktu yang ditentukan maka penyaluran dana tersebut dialihkan ke Kantor Pos.

Uang tunai yang didapat harus digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur dan kebutuhan pokok lainnya. Tahun lalu KPM harus membelanjakan uangnya di E-Warung, sekarang ini sudah tidak seperti itu lagi.

 

Dana bantuan yang disalurkan secara tunai ini dapat dibelanjakan sembako di warung manapun,  termasuk di warung dekat rumah KPM. Jika masyarakat ingin menarik dananya di ATM cukup membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu ATM.

Namun jika dalam pengambilan dana dilakukan di Kantor Pos, maka harus membawa surat undangan pencairan bansos. Selain itu yang harus dibawa adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).

Baca Juga: Mau Berkreasi dengan Twibbon Ramadhan 2023? Ikuti Langkah Ini, Bonus Gratis Link!

Demikian informasi tentang skema pencairan BPNT 2023, begini rincian dananya dan harus bawa dokumen ini.***

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler