Cara Mudah Cek Nama Penerima PKH 2023 Pakai Nama KTP dan HP, Buka Link cekbansos.kemensos.go.id

22 Maret 2023, 17:29 WIB
Simak cara mudah cek nama penerima PKH 2023 tahap 1 di sini, masyarakat cukup siapkan KTP dan HP. /WAHDI SEPTIAWAN/ANTARA FOTO

PR DEPOK – Simak cara mudah cek nama penerima Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 pakai nama KTP dan HP pada artikel ini.

 

Masyarakat dapat mengecek namanya sendiri apakah telah berstatus sebagai penerima PKH di tahun ini atau tidak.

Cara mudah yang dapat dilakukan masyarakat untuk memastikan status bansosnya adalah dengan melakukan cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH 2023 Maret via Online di Sini, Cukup Pakai Nama KTP

Diketahui bersama, PKH merupakan salah satu bansos reguler yang kabarnya masih terus cair kepada masyarakat di bulan Maret ini.

Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan bahwa penyaluran PKH di bulan ini akan dilakukan bersamaan dengan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

 

Masyarakat bisa mengambil bantuan PKH ini di Kantor Pos dan juga bank-bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Berdasarkan jadwal yang berlaku, di bulan Maret ini tengah dilangsungkan penyaluran PKH periode tahap 1 yang telah berlangsung sejak Januari kemarin.

Baca Juga: 5 Ide Menu Buka Puasa yang Mudah Dimasak di Ramadhan 2023

Penyaluran PKH periode tahap 1 ini akan berakhir pada akhir Maret mendatang dan dilanjutkan pada penyaluran tahap 2 pada April hingga Juni.

Sebagai informasi, penyaluran PKH melalui Bank Himbara ini dilakukan di 431 kabupaten dan kota se-Indonesia, sementara penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan di 83 kabupaten dan kota se-Indonesia.

 

Bagi masyarakat yang kesulitan menjangkau Bank Himbara, bansos PKH ini bisa diambil langsung di Kantor Pos.

Adapun sejumlah dokumen yang wajib masyarakat bawa saat mengambil PKH ini di Kantor Pos maupun Bank Himbara, di antaranya KTP, KK, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan surat pemberitahuan undangan.

Baca Juga: Siapkan 2 Syarat ini untuk Bisa Mencairkan BPNT 2023 Senilai Rp400.000 di cekbansos.kemensos.go.id

Untuk mendapatkan bansos PKH ini, masyarakat sebelumnya wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos ini merupakan data yang mencakup nama-nama masyarakat yang telah dinyatakan sesuai kriteria dan berhak menerima BPNT maupun bansos lainnya.

 

Pendaftaran DTKS Kemensos ini dapat dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos maupun secara offline dengan mendatangi kelurahan terdekat.

Selain diwajibkan terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat yang berhak untuk menjadi penerima PKH terbagi menjadi tujuh kategori, di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Segera Debut, Jisoo BLACKPINK Berhasil Cetak Sejarah Ini sebagai Artis Solo

Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan menerima PKH ini berupa bantuan uang tunai yang nominalnya akan disesuaikan sesuai dengan kategorinya.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Baca Juga: Ramadhan 2023: Cara Memasak Ayam Samosa Sederhana, Cocok untuk Menu Buka Puasa

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Pisces, dan Aquarius Besok 23 Maret 2023: Teguhkan Hati, Sukses akan Datang

Tanpa berlama-lama lagi, masyarakat bisa memastikan status bansos dengan melakukan cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id, berikut langkah-langkahnya:

- Siapkan KTP dan HP masyarakat yang namanya akan dicek.

- Akses link cekbansos.kemensos.go.id, lalu isi data wilayah tempat tinggal dan nama lengkap masyarakat.

- Masukkan kode kode verifikasi pada kotak pengisian yang telah disediakan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo, Cancer, dan Leo Besok 23 Maret 2023: Jangan Ragu Bertindak, Penghasilan Lebih Banyak

- Kirimkan data dengan klik 'CARI DATA', lalu tunggu sampai muncul notifikasi mengenai status bansos Anda, apakah namanya telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak.

Demikian ulasan mengenai cara mudah cek nama penerima PKH dengan login di link cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler