Cara Daftar Jadi Penerima PKH 2023 Secara Online Lewat Aplikasi Cek Bansos di HP

23 Maret 2023, 20:32 WIB
Informasi PKH 2023. /Twitter @KemensosRI

PR DEPOK - Jika Anda ingin mendaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan atau PKH 2023, Anda bisa melakukan pendaftaran secara online melalui Aplikasi Cek Bansos.

PKH 2023 adalah program bansos yang diberikan kepada keluarga miskin di Indonesia, terdiri dari tujuh kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yaitu anak SD, SMP, SMA, ibu hamil, balita, disabilitas, dan lansia.

Bansos PKH 2023 cair dalam 4 tahap, per tahapnya adalah 3 bulan sekali.

Baca Juga: 5 Ide Takjil untuk Buka Puasa di Rumah Bersama Keluarga, Ada Bakwan Udang dan Kolak Ubi

Setiap tahapnya, Bansos PKH 2023 diberikan dalam bentuk uang tunai dan nominalnya berbeda-beda untuk setiap kategori KPM.

Berikut adalah nominal bantuan PKH 2023 per tahap untuk setiap kategori KPM:

1. Ibu hamil dan balita: Rp750.000

2. Lansia dan disabilitas sosial: Rp600.000

Baca Juga: Sempat Tolak Hadiah Uang, Hotman Paris Kagum dengan Kejujuran Cleaning Service yang 'Membawa' Dompetnya

3. Anak sekolah SD: Rp225.000

4. Anak sekolah SMP: Rp375.000

5. Anak sekolah SMA: Rp500.000

Untuk menjadi penerima bansos PKH, wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok 24 Maret 2023: Harapan akan Tercapai

Berikut ini langkah-langkah melakukan pendaftaran di aplikasi Cek Bansos agar terdaftar di DTKS dan menjadi penerima bansos PKH 2023:

1. Persiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengisi data.

2. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store pada perangkat HP Android.

3. Buat akun dengan cara klik tombol 'Buat Akun Baru' pada halaman registrasi.

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Tarawih Berjamaah dan Sendiri dalam Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahannya

4. Lengkapi data yang sesuai dengan informasi pada KTP atau KK.

5. Tambahkan lampiran foto KTP dan foto selfie dengan memegang KTP.

6. Periksa kembali data yang diisikan, setelah itu klik "Buat Akun Baru".

Baca Juga: Teks Ceramah Singkat Tentang Keutamaan Shalat Tarawih dan Witir di Bulan Suci Ramadhan 2023

7. Setelah registrasi berhasil, lanjut ke menu "Daftar Usulan".

8. Pilih "Tambah Usulan" dan lengkapi kolom yang tersedia dengan data yang sesuai.

Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, data akan diproses oleh Kemensos untuk menentukan apakah pendaftar layak menjadi penerima bansos PKH 2023.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler