PKH Balita 2023 Cair Berapa? Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos

24 Maret 2023, 17:13 WIB
Berapa nominal PKH balita 2023 yang cair bulan maret ini? Simak penjelasannya beserta cara cek nama penerima bansos di sini. /Pixabay/

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 untuk kategori balita cair berapa? Simak informasi lengkapnya pada artikel ini.

 

Berbagai bansos masih terus disalurkan pemerintah, terlebih lagi di awal bulan Ramadhan 2023 ini.

Diketahui bersama, PKH merupakan bansos reguler yang rutin disalurkan pemerintah di setiap tahunnya, termasuk di tahun 2023 ini.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos,go.id untuk Cek Nama Penerima PKH 2023, Bantuan Senilai Rp750.000 sedang Cair

Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan mekanisme penyaluran PKH di tahun ini akan mengalami sedikit perubahan.

Dikabarkan penyaluran PKH di tahun ini akan dilakukan bersamaan dengan penyaluran bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kantor Pos dan juga Bank Himbara.

 

Penyaluran PKH melalui Bank Himbara dilakukan di 431 kabupaten dan kota se-Indonesia, sementara itu penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan di 83 kabupaten dan kota se-Indonesia.

Adapun bagi masyarakat kategori lansia dan penyandang disabilitas akan disalurkan PKH oleh pihak Kantor Pos secara door to door atau dengan mendatangi langsung rumah masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 25-26 Maret di Kota Bandung, Depok, dan Bekasi

Penyaluran PKH selama satu tahun dilakukan dalam empat tahap, yakni tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September), dan tahap 4 (Oktober-Desember).

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, PKH ini hanya bisa didapatkan oleh golongan masyarakat tertentu saja, mulai dari balita hingga lansia.

 

Terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak untuk menjadi penerima PKH, di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia, dan penyandang disabilitas. Bantuan ini akan cair berupa uang tunai dengan nominal yang beragam.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: 5 Tempat Estetik di Pangandaran, Cocok untuk Ngabuburit saat Ramadhan 2023

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

 

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Baca Juga: Prediksi Prancis vs Belanda Leg 1 di Kualifikasi Euro 2024 Grup B: Jadwal, Preview, Head to Head

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

 

Masyarakat bisa memastikan kembali apakah namanya terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak dengan melakukan cek nama penerima bantuan ini secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: BRI Liga 1 Tetap Bergulir, Ini Tim Pertama yang akan Bertanding di Bulan Ramadhan 2023

- Login di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Silakan isi data wilayah tempat tinggal dan nama lengkap masyarakat. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data di KTP.

- Masukkan ulang kode verifikasi berupa delapan huruf kecil yang dipisahkan spasi pada kotak pengisian yang telah disediakan.

- Jika sudah, kirim data dengan klik 'CARI DATA'.

Baca Juga: Menu Buka Puasa Ramadhan 2023 Hari Ini: Resep dan Cara Buat Cumi Saus Tiram, Favorit Keluarga Paling Lezat

Masyarakat akan menerima notifikasi atau pemberitahuan yang menyatakan terdaftar atau tidaknya sebagai penerima PKH di tahun 2023 ini.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler