Catat! Ini 3 Alasan Tidak Bisa Gabung Kartu Prakerja Gelombang 51, Cek Syarat Daftarnya di Sini

13 April 2023, 15:11 WIB
Berikut alasan tidak bisa gabung Kartu Prakerja gelombang 51, lengkap dengan syarat daftar gelombangnya. /Tangkap Layar Situs/prakerja.go.id

PR DEPOK - Berikut informasi tiga alasan mengapa tidak bisa gabung Kartu Prakerja gelombang 51, lengkap dengan syarat pendaftaran seleksinya.

Program Kartu Prakerja, kini masih jadi salah satu program Pemerintah yang banyak dinanti-nantikan oleh masyarakat proses seleksinya.

Meski skemanya telah kembali normal menjadi program beasiswa pelatihan, namun hingga kini masih banyak masyarakat yang ingin daftar dan lolos seleksi menjadi peserta Kartu Prakerja.

Baca Juga: BPNT April 2023 dan PKH Tahap 2 Sudah Cair? Cek Nama Anda Tercantum atau Tidak di cekbansos.kemensos.go.id

Bagi sebagian orang yang sudah beberapa kali daftar dan mendapatkan notifikasi "Ops, kamu tidak bisa gabung gelombang", simak tiga alasannya agar lolos Kartu Prakerja di gelombang 51.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari situs Kartu Prakerja, berikut tiga alasan mengapa tidak bisa gabung Kartu Prakerja gelombang 51, lengkap dengan syarat pendaftaran seleksinya.

Sesuai yang ada pada persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja, calon peserta tidak boleh melanggar beberapa alasan, seperti:

Baca Juga: Mudah Mengantuk Saat Berpuasa, Kenapa Penyebabnya?

1. Dalam 1 Kartu Keluarga (KK) calon peserta sudah ada 2 NIK yang jadi penerima Kartu Prakerja.

2. Terdaftar sebagai pihak yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja sesuai peraturan yang ada.

3. Telah berusia lebih dari 64 tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Gemini, dan Taurus 14 April 2023: Yakinlah Pasti Ada Keberuntungan

Sehingga jika peserta Kartu Prakerja gelombang 51 melanggar tiga alasan diatas, otomatis akan gagal menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 51.

Untuk diketahui, berikut syarat yang dibutuhkan untuk pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51.

1. WNI berusia 18 hingga 64 tahun.

Baca Juga: BPNT 2023 Cair Bulan April? Ini Tanggal Pencairan dan Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

2. Tiidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Bukan Pejabat Negara anggota DPR, ASN maupun TNI-Polri.

4. Bukan kepala Desa dan jajaranya/Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN ataupun BUMD.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka Tanggal Segini, Cek Cara Daftarnya di Link Ini

Selain masyarakat pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan, penyandang disabilitas juga bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Kartu Prakerja gelombang 51.

Begitu juga dengan masyarakat yang pernah menerima bansos BSU, BPUM, PKH dan BPNT juga bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 51 ini.

Bagi masyarakat yang lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 51, nantinya akan mendapatkan beasiswa pelatihan sebesar Rp4,2 juta.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Periksa Ukuran Jari Kelingking Kamu untuk Tahu Sifat dan Perilaku Diri Sesungguhnya!

Demikian informasi tiga alasan mengapa tidak bisa gabung Kartu Prakerja gelombang 51, lengkap dengan syarat pendaftaran seleksinya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler