PKH Tahap 2 Mulai Disalurkan, Jika Belum Daftar Bansos, Segera Simak Penjelasannya di Sini!

15 April 2023, 05:30 WIB
Ini penjelasan tentang bansos PKH Tahap 2 yang mulai disalurkan untuk penerima. /Twitter @KemensosRI

PR DEPOK - Simak penjelasan mengenai PKH tahap 2 yang akan segera disalurkan, jika masyarakat belum terdaftar simak penjelasannya di sini.

 

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan yang bisa meringankan masyarakat dalam bentuk bantuan sosial dari Pemerintah melalui Kemensos.

Diketahui pencairan PKH kali ini sudah memasuki tahap 2 periode April hingga Juni 2023 pada masa tahap 2 ini.

Untuk PKH tahap 2 ini nominal yang diberikan berbeda, sesuai kategori penerima bansos pada pendaftaran awal.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Menikah Penuh Kebahagiaan untuk Teman bisa Ditempel di Kado

Adanya beberapa kategori penerima bansos PKH tahap 2 ini diantaranya adalah:

- Balita Rp750.000.

- Ibu Hamil Rp750.000.

- Disabilitas Rp600.000.

Baca Juga: Post Malone Rilis Single 'Chemical', Musik Baru Pertama di 2023

- Lansia Rp600.000.

- Siswa SMA Rp500.000.

- Siswa SMP Rp375.000.

- Siswa SD Rp225.000.

Baca Juga: Bisa Kerja Fleksibel, Ini Isi Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN

Jika masyarakat penerima bansos PKH tahap 2 akan segera disalurkan melalui Bank Himbara atau pun Kantor Pos Indonesia.

Namun siapa saja penerima yang berhak menerima bansos PKH tahap 2 ini? Tentu saja hanya masyarakat tertentu yang sudah diverifikasi Kemensos.

Untuk PKH tahap 2 ini akan disalurkan langsung kepada penerima manfaat yang terdaftar pada DTKS Kemensos.

Maka dari itu jika masyarakat belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran segera melalui online lewat Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces, Aquarius, dan Capricorn Besok 15 April 2023: Usaha Sendiri Sukses, Pasangan Bahagia

Yang pertama kali masyarakat lakukan cara pendaftaran diantaranya:

1. Siapkan HP dengan koneksi internet.

2. Download Aplikasi Cek Bansos di Playstore atau AppStore.

3. Setelah di install klik tombol ‘Buat Akun Baru’ pada layar.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Here’s Your Perfect’ oleh Jamie Miller, Videonya sudah Ditonton Lebih dari 137 Juta Orang

4. Masukan email yang digunakan saat ini serta sandi untuk login.

5. Isi nama lengkap sesuai KTP.

6. Siapkan foto KTP dan swafoto.

7. Jika sudah klik tombol buat akun baru.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Libra, Sagitarius Besok Sabtu, 15 April 2023: Kamu Diberkati, Usaha Apapun Berhasil

8. Cek email masuk dan lakukan verifikasi akun.

9. Jika sudah berhasil buka kembali aplikasi.

10. Login melalui email yang sudah terdaftar. setelah itu masuk ke Daftar Usulan.

11. Kemudian isi data diri sesuai KTP.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023 Secara Online di Aplikasi PINTAR

12. Pilih kategori bansos yang akan diterima.

13. Jika sudah maka nantinya Kemensos akan verifikasi lebih lanjut untuk penerima manfaat bansos ini.

Demikian penjelasan terkait bansos PKH tahap 2 yang saat ini akan segera disalurkan berikut dengan pendaftaran melalui Aplikasi Cek Bansos.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler