Bisa Kerja Fleksibel, Ini Isi Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN

- 14 April 2023, 21:14 WIB
Isi Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.
Isi Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN. /Dok. Pikiran Rakyat

PR DEPOK – Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan baru mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.

 

Peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi ini yaitu Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Perpres ini mengatur tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Peraturan terbaru ini diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Adapun hari kerja instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Baca Juga: Shalat Lailatul Qadar: Ini Hukum dan Bacaan Niatnya

Sementara untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu harus melakukan penyesuaian dengan ketentuan yang ada dalam Perpres ini maksimal satu tahun terhitung sejak Perpres ini diterbitkan.

Selain mengatur hari kerja instansi pemerintah, peraturan ini juga mengatur mengenai jam kerja ASN, termasuk pada saat bulan Ramadhan.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x