“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Perpres yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Setkab.go.id.
Sementara itu, dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini telah ditegaskan bahwa pegawai ASN dapat mengerjakan tugas kedinasan secara fleksibel.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023 untuk Guru, Bisa Jadi Ide Tulisan Hampers Lebaran 2023
“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” bunyi Perpres.
Sebagai informasi tambahan, kerja fleksibel ASN ini sudah tertulis pada pasal 8 Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Berikut adalah isi pasal 8 Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Ayat 1: Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel
Ayat 2: Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
Baca Juga: China Ingin APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta Bandung, Luhut Diminta Tolak Tegas
Ayat 3: PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Ayat 4: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.