PR DEPOK - Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemnkeu) RI telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 dan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan.
Selain itu, Kemenkeu RI juga menginformasikan besaran dana untuk program perlindungan sosial (Bansos) 2023.
Cek Bansos 2023, serta pencairan THR 2023 dan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan hanya dalam artikel ini.
"Pemberian THR 2023 dan gaji ke-13 juga dilengkapi dengan tambahan program pelindungan sosial," kata Kemenkeu RI dalam Instagram @kemenkeuri, 29 Maret 2023.
Baca Juga: Tunjangan Kinerja THR PNS, TNI Polri, Pensiunan Cair H-10, Dibayar 50 Persen
Hal ini dilakukan Kemnkeu untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang libur lebaran. Adanya hal ini dimaksudkan untuk guna mempertahankan momentum pemulihan ekonomi.
Berikut informasi pencairan THR 2023 dan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan