PR DEPOK - Informasi seputar tunjangan kinerja THR PNS, TNI Polri dan Pensiunan cair H-10 dan dibayar 50 persen tersedia di artikel ini, baca sampai tuntas.
Pemerintah akan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri dan pensiunan pada tahun 2023 ini setelah Ramadhan 2023.
THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri dan pensiunan tersebut akan cair pada H-10 Idul Fitri sekitar tanggal 4 April 2023 mendatang.
Pencairan THR tersebut sebagaimana diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa THR ini sebagai bentuk apresiasi pada para abdi negara yang telah bekerja.
Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH Tahap 2 Secara Online, Login cekbansos.kemensos.go.id
Total pegawai penerima THR 2023 ada sekitar 1,8 juta pegawai dari aparatur negara pusat, pejabat negara dan prajurit TNI/Polri.
Begitupun dengan 3,7 juta pegawai dari aparatur negara daerah dan pensiunan 2,9 juta orang.