PR DEPOK - Memasuki bulan Ramadhan 1444 Hijriyah, kabar soal Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 mulai ramai dipertanyakan sejumlah kalangan tak terkecuali karyawan swasta.
Para pekerja di berbagai perusahaan swasta pun mulai mencari informasi THR 2023 karyawan swasta kapan cair.
Kini karyawan swasta bisa sedikit bernapas lega karena Kementrian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair April 2023 Selain PKH, BPNT dan PBI, Terbaru Ada Bansos Pangan
Surat edaran tersebut di antaranya berisi aturan tentang batas akhir pembayaran dan besaran Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 untuk karyawan swasta atau buruh.
Mengacu Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, THR 2023 keagamaan untuk buruh wajib diberikan paling lambat H-7 sebelum lebaran.
Mengacu ketentuan tersebut artinya batas akhir pembayaran THR 2023 untuk karyawan swasta yakni 15 April 2023, mengingat Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 23 April 2023.
Baca Juga: Ramai Diperbincangkan, Ini Pengertian PPATK, Lengkap dengan Tugas dan Fungsinya
Menaker Ida Fauziyah menghimbau pengusaha membayar THR yang menjadi hak pekerja secara tepat waktu dan penuh, tidak boleh dicicil.