Pembagian THR 2023, Pemerintah Umumkan Tanggalnya, Simak Infonya di Sini

- 30 Maret 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi THR. Simak info kapan THR cair tahun 2023 ini.
Ilustrasi THR. Simak info kapan THR cair tahun 2023 ini. /PIXABAY/Emaji/PIXABAY

PR DEPOK - THR menjadi suatu hal yang ditunggu-tunggu, oleh para pekerja di suatu perusahaan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerbitkan surat edaran tentang kapan sebuah perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Pemerintah menerbitkan Melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, tentang surat edaran pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya 2023 dengan nomor M/2/HK.04.00/III/2023, Selasa, 28 Maret 2023, Melalui website Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Tunjangan Hari Raya atau THR wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Daftar Bansos Ramadhan 2023 untuk Usulkan PKH dan BPNT di Bulan April 2023 via Aplikasi Cek Bansos

Menaker juga menjelaskan pekerja yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya, yaitu, Pekerja atau buruh yang telah bekerja dengan masa 1 bulan bekerja atau lebih, secara terus menerus dan yang memiliki hubungan kerja. Berdasarkan PKWTT dan PKWT, Pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan.

“THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini” Kata Menaker saat konferensi Pers tentang kebijakan Pembayaran THR tahun 2023 secara virtual, 28 Maret 2023.

Terkait besaran THR yang diterima pekerja dan buruh, dibayarkan sesuai dengan Peraturan Perusahaan, Perjanjian kerja, dan Perjanjian kerja bersama. Dan dimungkinkan memberikan lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Malam Lailatul Qadar: Kisah, Tanda-tanda, dan Ibadah yang Dapat Diamalkan

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja selama 12 bulan atau 1 Tahun lebih, maka diberikan sebesar 1 bulan upah biasanya. Jika pekerja tersebut hanya memiliki kontrak yang hanya 1 bulan dan secara terus menerus sertakurang dari 1 tahun, maka diberikan secara Proporsional.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x