“Ini penting untuk digaris bawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut” Ucap Ida Fauziyah.
Untuk perusahaan industri pada karya tertentu yang berorientasi ekspor dan menyesuaikan waktu kerja serta upah sebagaimana yang diatur. Perusahaan tetap wajib membayar tunjangan tersebut. Maka upah yang digunakan sebagai THR, adalah upah terakhir.
Baca Juga: Mudik Gratis 2023 PLN Dibuka, Lokasi Tujuan dan Mekanisme Pendaftarannya via PLN Mobile
Para gubernur diminta untuk ikut serta dan membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 di wilayahnya.
Kamu bisa mengunjungi website yang disiapkan Kementerian Ketenagakerjaan jika kamu mempunyai keluhan atau ingin konsultasi tentang THR 2023, https://poskothr.kemnaker.go.id
Itu beberapa informasi yang sudah dirangkum Pikiranrakyatdepok terkait pencairan THR 2023 yang ditunggu para pekerja***