Jam Kerja ASN Bisa Fleksibel, Weekend Libur Kecuali Golongan Ini

- 14 April 2023, 16:11 WIB
Jam kerja ASN bisa fleksibel, hari weekend libur kecuali golongan ini.
Jam kerja ASN bisa fleksibel, hari weekend libur kecuali golongan ini. /Twitter.com/@Jokowi

PR DEPOK – Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam regulasi itu, ASN dapat bekerja secara fleksibel, termasuk waktu dan lokasi.

 

Peraturan itu diterbitkan Presiden Jokowi agar dapat meningkatkan produktivitas kerja dari para pegawai ASN.

Tak hanya itu, Perpres ini juga memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja ASN, dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” tutur Jokowi dikutip dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT April 2023, Siap Cair Bansos Pangan, PKH, dan BPNT

Jam Kerja Fleksibel Bagi ASN

Adapun hari kerja instansi pemerintah khusus untuk kepentingan pelayanan publik, adalah lima hari kerja dalam satu pekan.

Hari kerja ASN di antaranya dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x