PKH Ibu Hamil 2023 April Segera Cair, Berikut Syarat tuk Dapatkan Bantuan Rp750.000

15 April 2023, 06:50 WIB
ILUSTRASI - PKH 2023 ibu hamil akan cair bulan April ini senilai Rp750.000, simak syarat berikut ini agar bisa dapatkan bantuan. /Pixabay/

PR DEPOK – Simak syarat untuk mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) ibu hamil 2023 bulan April pada artikel ini.

 

Diketahui bersama, ibu hamil merupakan salah satu kategori masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bansos PKH.

Namun, tidak semua ibu hamil bisa mendapatkan bansos PKH. Sesuai dengan ketentuan pemerintah, bansos ini hanya bisa didapat oleh ibu hamil dengan maksimal kehamilan kedua.

Baca Juga: Bansos Ramadhan 2023 Cair untuk Masyarakat Berikut, Segera Cek Penerima Beras hingga Daging Gratis di Sini

Selain itu, para ibu hamil diwajibkan untuk terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos terlebih dahulu agar bisa mendapatkan PKH.

Para ibu hamil yang memenuhi syarat bisa mendapatkan PKH senilai Rp3 juta per tahun yang dapat dicairkan Rp750.000 per triwulan.

 

Selain ibu hamil, terdapat kategori masyarakat lainnya yang berhak menerima bansos PKH ini, berikut penjelasannya:

- Balita (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Sudah Dibuka? Cek Syarat untuk Ajukan Pinjaman hingga Rp100 Juta, Bunga Mulai 6 Persen

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

 

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: 5 Kegiatan yang Dilakukan untuk Menyambut Lebaran 2023, Salah Satunya Mengirim Hampers

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Mengacu pada jadwal yang berlaku, bansos PKH di tahun ini disalurkan dalam empat tahap yang setiap tahapnya berlangsung tiga bulan.

Penyaluran PKH di bulan April ini telah memasuki periode tahap 2 yang diperkirakan berakhir Juni nanti.

 

Masyarakat yang memenuhi semua syarat yang berlaku, PKH ini dapat dicairkan di Kantor Pos dan juga Bank Himbara dengan membawa sejumlah dokumen penting seperti KTP, KK, Kartu Sembako, dan surat undangan.

Baca Juga: Awbimax Kritik Daerahnya, Sang Ayah Dipanggil Bupati Lampung Timur

Pencairan PKH melalui Kantor Pos dilakukan dalam tig acara, yang pertama adalah dengan membagi waktu pencairan menjadi sesi pagi dan sesi sore.

Dengan demikian, masyarakat bisa mengambil PKH di Kantor Pos sesuai dengan jadwal yang telah diberitahukan melalui surat undangan.

Berikutnya Kantor Pos menyalurkan PKH kepada masyarakat melalui kelurahan, RT, RW, atau kelompok masyarakat yang telah ditentukan sebelumnya.

 

Terakhir, PKH akan disalurkan Kantor Pos langsung ke rumah masyarakat khusus golongan lansia dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023 Indah untuk Orang Tua, Penuh Doa dan Menyentuh Hati

Masyarakat sebelumnya perlu memastikan kembali apakah telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak.

Masyarakat dapat memastikan ulang nama dan status bansos ini dengan cara melakukan cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id, lalu tisi data tempat tinggal dan nama lengkap masyarakat.

 

Baca Juga: PKH Tahap 2 Mulai Disalurkan, Jika Belum Daftar Bansos, Segera Simak Penjelasannya di Sini!

- Terdapat kode verifikasi berupa enam huruf kecil yang perlu diketik ulang pada kotak pengisian kode.

- Pastikan seluruh data yang diisi sesuai dengan data di KTP, lalu kirimkan data dengan menekan tombol 'CARI DATA'.

Tunggu sampai muncul notifikasi yang menyatakan apakah nama masyarakat tersebut telah ditetapkan dan berhak menjadi penerima PKH atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler