Bansos BPNT 2023 Tahap 2 Cair Rp400 Ribu? Bisa Ambil Lewat ATM, Cek Nama Penerima di Sini

18 April 2023, 03:00 WIB
Berikut ini merupakan informasi tentang pencairan bansos BPNT 2023 tahap 2 ini, termasuk nominal dan cara cek penerima. /ANTARA/

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) Bantuan Non Pangan Tunai (BPNT) 2023 tahap 2.

Penyaluran bansos BPNT tahap 2 dalam bentuk uang tunai. Informasinya cair di bulan April 2023 sebelum Hari Raya Lebaran.

Selain melalui kantor pos, dana BPNT tahap 2 bisa dicairkan langsung melalui ATM terdekat.

Lantas, kapan BPNT tahap 2 akan dicairkan?

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Sagitarius, dan Scorpio Besok 18 April 2023: Pencapaian Banyak Hal Mudah Dilakukan

Berdasarkan pantauan Pikiranrakyat-Depok.com dari media sosial dan situs resmi Kemensos, belum ada penyampaian resmi tanggal berapa BPNT tahap 2 akan dicairkan.

Namun, diprediksi BPNT tahap 2 dikebut pencairannya seminggu sebelum Lebaran 2023 mulai 15 hingga 20 April 2023.

Penyaluran bansos BPNT tahap 2 kemungkinan berbarengan dengan bansos beras atau pangan, dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2.

Pada April 2023 ini, BPNT tahap 2 diprediksi akan cair senilai Rp400.000 yang merupakan pencairan Maret-April.

Baca Juga: Jelang Leg Kedua Lawan Manchester City, Thomas Tuchel Ungkap Apakah Sadio Mane Ikut Tampil atau Tidak

Pasalnya, pada Maret lalu, BPNT dicairkan untuk dua bulan sekaligus, yaitu Januari dan Februari senilai Rp400.000.

Perlu dicatat, BPNT tahap 2 ini hanya diperuntukkan bagi pemilik Kartu Keluarga Sosial (KKS). Artinnya, penerima bantuan ini sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk memastikan apakah memang penerima bansos BPNT tahap 2 2023 atau tidak, dapat dipastikan sendiri.

Sebagai informasi, penerima bansos BPNT tahap 2 dalam mengecek sebagai penerima dapat mengakses link cekbansos.kemensos.go.id. Caranya sebagai berikut:

Baca Juga: BLT Ibu Hamil Cair April 2023, Cek Penerimanya Lewat Link Resmi cekbansos.kemensos.go.id

1. Anda langsung saja mengakses link website resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui di browser handphonr (HP).

2. Setelah itu siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengisi data pribadi.

3. Lengkapi satu per satu wilayah domisili mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.

4. Kemudian ketik nama lengkap sesuai KTP di kolom Nama PM.

Baca Juga: Sedang Viral di TikTok! Ini Lirik Lagu Ya Maulana yang Dipopulerkan oleh Opick

5. Jika sudah mengisi data diri, ketik huruf captcha pada kolom yang tersedia.

6. Lalu, klik menu Cari Data

7. Sistem akan menampilkan data penerima bansos BPNT jika nama dan wilayah cocok dengan DTKS.

Tanda sebagai penerima bansos BPNT tahap 2 adalah muncul tabel BPNT yang berisi nama, umur, status (Ya), hingga periode pencairan.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 Kapan Dibuka? Cek Estimasi Jadwalnya di Sini

Anda yang tidak tergolong sebagai penerima, dapat melakukan pendaftaran DTKS terlebih dahulu.

Untuk mendaftar DTKS, calon pendaftar dapat mengunjungi Kantor Kelurahan atau Desa terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK.

Adapun syarat untuk mendaftar DTKS adalah sebagai berikut:

1. Memiliki KTP

Baca Juga: Fans Chelsea Sumringah, Todd Boehly Mulai Mengadakan Pertemuan dengan Julian Nagelsmann

Calon pendaftar harus memiliki KTP yang masih berlaku.

2. Tidak terdaftar sebagai PNS atau TNI/Polri

3. Memiliki penghasilan di bawah batas kemiskinan

Calon pendaftar harus memiliki penghasilan yang kurang dari batas kemiskinan yang ditetapkan oleh pemerintah. Batas kemiskinan ini berbeda-beda tergantung dari daerah tempat tinggal calon pendaftar.

Baca Juga: Virus Zombie Berusia 48.500 Tahun Mulai Diteliti Ilmuwan, Berisiko Atau Tidak? Simak Selengkapnya

4. Memenuhi kriteria sosial ekonomi

Calon pendaftar harus memenuhi kriteria sosial ekonomi yang ditentukan oleh pemerintah. Kriteria ini meliputi tingkat pendidikan, kesehatan, status perkawinan, kondisi hunian, dan jumlah tanggungan.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler