Kartu Prakerja Gelombang 51 Sudah Dibuka, Cek Informasi Pendaftaran di Sini!

20 April 2023, 10:21 WIB
Informasi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 yang sudah dibuka. /Instagram.com/@prakerja.go.id

PR DEPOK - Kartu Prakerja Gelombang 51 sudah dibuka, simak segera infonya pada artikel dibawah ini.

 

Program Kartu Prakerja adalah program yang diberikan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi masyarakat.

Selain meningkatkan kompetensi masyarakat juga bertujuan untuk memberikan produktivitas kerja di tengah persaingan secara global.

Program Prakerja diberikan bagi masyarakat yang saat ini sedang mencari pekerjaan, bisa juga pekerja, dan pelaku usaha UMKM yang sedang mengembangkan usaha dan kemampuannya.

Baca Juga: Inspirasi film Ghibli Jepang Hidupkan Tradisi Tenun Permadani Perancis

Mungkin hingga saat ini masyarakat masih bertanya tanya apakah Kartu Prakerja Gelombang 51 ini sudah dibuka atau belum.

Karena Kartu Prakerja Gelombang sebelumnya sudah resmi ditutup sejak akhir bulan Maret lalu.

Diketahui selain juga bantuan sosial lainnya, program Kartu Prakerja ini menjadi program yang banyak diminati juga hingga saat ini.

Karena jika masyarakat yang telah lolos seleksi Kartu Prakerja langkah berikutnya masyarakat akan mendapatkan dana insentif sebesar Rp4,2 juta.

Baca Juga: 12 Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2023 untuk Keluarga hingga Kekasih, Simak di Sini!

Jadi, apakah Kartu Prakerja Gelombang 51 sudah dibuka?

Jika melihat pada gelombang sebelumnya, pembukaan dari Kartu Prakerja akan dilaksanakan 1 atau 2 minggu sejak pengumuman kelulusan seleksi peserta pada gelombang sebelumnya.

Namun pada pelaksanaannya pembukaan Kartu Prakerja gelombang 51 bisa saja dibuka lebih awal atau bahkan masih belum dibuka.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui info selanjutnya terkait Kartu Prakerja gelombang 51 yang sudah dibuka bisa cek melalui instagram resmi di @prakerja.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Kamis, 20 April 2023: Ada Peluang Uang Bertambah

Masyarakat yang perlu memastikan persyaratan yang disiapkan sebelum melakukan pendaftaran pada Kartu Prakerja gelombang 51.

- Warga Negara Indonesia yang berusia 18 - 64 tahun.

- Bukan ASN, TNI, dan Polri.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya.

Baca Juga: 17 Link Twibbon Hari Kartini 2023 Terbaru dengan Desain Unik Berikut Cara Pasang Foto

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, dan juga pekerja atau buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi.

- Bukan juga Kepada Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan pengawas pada BUMN maupun BUMD.

- Penerima Kartu Prakerja dalam 1 KK maksimal 2 NIK.

Baca Juga: Ini Cara UMKM Bisa Dapat BLT Rp600,000 Tanpa Perlu Daftar BPUM di eform.bri.co.id

Sekian informasi terkait Kartu Prakerja gelombang 51 yang sudah dibuka berikut dengan syarat pendaftaran.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler