Kartu Prakerja Gelombang 51 Sudah Dibuka! Berikut Ini Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Insentif yang Diterima

20 April 2023, 19:30 WIB
Ini syarat, cara daftar, dan besaran insentif Kartu Prakerja Gelombang 51. /Instagram @rumahsiapkerja

PR DEPOK – Artikel ini berisi informasi mengenai syarat, cara daftar dan besaran insentif Kartu Prakerja Gelombang 51.

 

Kabar yang dinanti-nanti oleh sebagian masyarakat akhirnya tiba. Kemarin malam tepatnya hari Rabu, 19 April 2023, pihak Kartu Prakerja telah mengumumkan akan membuka gelombang 51. Informasi ini dibagikan melalui laman instagram resmi Prakerja, @prakerja.go.id.

“GELOMBANG 51 UDAH DIBUKA LOH,” tulis akun instagram @prakerja.go.id yang dikutip oleh PikiranRakyat-Depok.com.

Sebagai informasi, Kartu Prakerja adalah program yang diberikan pemerintah untuk masyarakat yang memiliki niat untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Juga: H-2 Lebaran 2023, PT KAI Catat 38 Kereta Api Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir

Program ini sendiri akan lebih difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja, ini berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung pada peserta dan insentif pasca pelatihan dengan beberapa ragam pelatihan. Ragam pelatihan yang ada adalah pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.

Sementara itu, bagi peserta yang telah mendaftarkan akunnya disarankan untuk segera gabung gelombang 51 yang sudah dibuka sebelum nanti ditutup.

Sedangkan bagi calon peserta yang belum memiliki akun Kartu Prakerja namun ingin mencoba daftar, berikut adalah cara daftar akun Kartu Prakerja.

Namun sebelum itu, calon peserta yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pihak Kartu Prakerja. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar akun.

Baca Juga: Kriteria, Syarat, dan Ketentuan Membayar Fidyah Puasa, Bisa Secara Online?

1. WNI paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Besok 21 April 2023: Pertahankan Kerja Keras, Tabungan Meningkat Pesat

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu prakerja

Jika calon peserta merasa telah memenuhi syarat yang ada diatas, calon peserta bisa segera mendaftarkan dirinya melalui laman resmi Kartu Prakerja.

Berikut adalah cara daftar akun Kartu Prakerja di laman resmi prakerja yaitu prakerja.go.id.

1. Masuk ke laman resmi Kartu Prakerja, www.prakerja.go.id

Baca Juga: Siapkan KTP untuk Cairkan PKH Tahap 2 dan BPNT April 2023 Jelang Idul Fitri, Sudah Terima Notifikasi?

2. Lalu pilih menu ‘daftar sekarang’ dan ‘klik daftar’

3. Masukkan NIK, Nomor KK, tanggal lahir, email hingga alamat tempat tinggal

4. Lakukan verifikasi foto e-KTP dan juga foto wajah

5. Jelaskan alasan mengikuti program Kartu Prakerja

Baca Juga: Update Lionel Messi: Presiden La Liga Setuju, Kini Tinggal Menunggu Kesepakatan Barcelona

6. Jawablah pertanyaan mengenai minat dan juga keterampilan

7. Verifikasi nomor HP melalui kode OTP

8. Kerjakan TKD (Tes Kemampuan Dasar) atau Soal Kemampuan Belajar dengan teliti

9. Setelah selesai, klik ‘gabung gelombang’

Baca Juga: 11 Ucapan Maaf dan Selamat Idul Fitri 2023 dalam Bahasa Jawa Halus

Peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 51 akan mendapatkan insentif yang nantinya bisa dicairkan ke rekening. Insentif yang akan diberikan kepada peserta yang berhasil lolos adalah sebesar Rp. 4,2 juta dengan rincian sebagai berikut:

1. Rp3,5 juta untuk klaim pelatihan [tidak dapat dicairkan]

2. Rp600 ribu untuk insentif pasca pelatihan sebanyak 1 kali [dapat dicairkan]

3. Rp100 ribu untuk insentif survei yang diisi sebanyak 2 kali [dapat dicairkan]

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Taurus, dan Aries Besok 21 April 2023: Cobalah Fokus, Ada Peluang Emas

Itulah informasi mengenai syarat, cara daftar dan besaran insentif Kartu Prakerja Gelombang 51.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler