PKH 2023 Tahap 2 Masih Cair Bulan Ini, Segera Cairkan Bantuan hingga Rp750.000 di Sini

1 Mei 2023, 10:07 WIB
PKH 2023 tahap 2 diperkirakan masih cair Mei ini, segera cairkan bantuan hingga Rp750.000 di dua tempat berikut. /ANTARA/HO-Jimi/

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 periode tahap 2 dikabarkan masih cair bulan Mei, segera ambil bantuan hingga Rp750.000 di sini.

Memasuki bulan Mei ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dikabarkan masih terus menyalurkan sejumlah bansos, salah satunya ialah PKH.

PKH ini merupakan program bansos reguler yang menyasar golongan masyarakat tertentu, mulai dari anak sekolah hingga ibu hamil.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Tasikmalaya yang Belum Banyak Diketahui, Cocok Dijadikan Wisata Keluarga

Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menjadi penerima PKH, di antaranya ibu hamil, anak sekolah yang mencakup siswa SD, SMP, SMA, lalu balita, lansia, dan penyandang disabilitas.

Tujuh kategori masyarakat tersebut akan mendapatkan PKH yang cair berupa uang tunai dengan nominal beragam.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Cek Nama Balita Penerima PKH 2023 di Link cekbansos.kemensos.go.id Dengan HP

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Daftar Bansos Kemensos yang Akan Cair Mei 2023, Segera Cek Penerima dengan Login di cekbansos.kemensos.go.id

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Adapun jadwal penyaluran PKH di tahun ini terbagi menjadi empat tahap, yakni tahap 1 pada Januari-Maret, tahap 2 pada April-Juni, tahap 3 pada Juli-September, dan tahap 4 pada Oktober-Desember.

Sesuai jadwal tersebut, di bulan April ini akan memasuki penyaluran bansos PKH periode tahap 2.

Penyaluran PKH tahun ini dilakukan bersamaan dengan penyaluran bansos lain, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kantor Pos dan juga Bank Himbara.

Baca Juga: Penuh Makna, Inilah Lirik Lagu Peluk Aku Bu dari Icong feat Iksan

Penyaluran PKH melalui Bank Himbara dilakukan di 431 kabupaten dan kota se-Indonesia, sementara penyaluran PKH melalui Kantor Pos dilakukan di 83 kabupaten dan kota se-Indonesia.

Kantor Pos akan menyalurkan PKH secara door to door atau datang langsung ke rumah khusus bagi masyarakat golongan lansia dan penyandang disabilitas.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan PKH diwajibkan untuk terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos ini.

Pendaftaran DTKS Kemensos ini dapat dilakukan secara online lewat aplikasi Cek Bansos atau secara offline dengan mendatangi RT/RW setempat.

Baca Juga: Top 10 Tempat Wisata Kuliner di Tulungagung dan Blitar, Cocok Dikunjungi Bersama Pasangan dan Keluarga

Masyarakat yang berhasil terdaftar di DTKS Kemensos perlu memastikan kembali apakah namanya telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak terlebih dahulu.

Cara untuk memastikannya adalah dengan melakukan cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id, berikut langkah-langkahnya:

- Siapkan KTP untuk proses verifikasi data dan juga HP untuk mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.

- Akses link cekbansos.kemensos.go.id lalu isi data tempat tinggal KPM pada bagian “Wilayah PM” dan nama lengkap KPM pada bagian “Nama PM”.

Baca Juga: 10 Top Wisata Kuliner di Kediri dan Ponorogo Jawa Timur yang Wajib Dikunjungi bersama Keluarga dan Pasangan

- Ketik ulang kode verifikasi captcha pada kotak pengisian kode.

- Setelah seluruh data dan kode verifikasi terisi dengan benar, kirimkan data dengan klik 'CARI DATA'.

Tunggu beberapa saat sampai masyarakat mendapatkan notifikasi yang menyatakan apakah telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler