Prosedur Pengajuan untuk Menerima Dana PBI JK, Begini Syarat Mendapatkan Subsidi Iuran BPJS Kesehatan

4 Mei 2023, 06:47 WIB
Ilustrasi – Dengan menerima dana PBI JK, maka Anda akan terbantu dalam mengakses layanan kesehatan melalui subsidi iuran BPJS Kesehatan. //Instagram.com/@kemensosri/

 

PR DEPOK - Jika Anda ingin menerima dana PBI JK untuk mendapatkan subsidi iuran BPJS Kesehatan, maka artikel ini penting untuk Anda simak.

 

Dalam artikel ini akan membahas prosedur pengajuan dan persyaratan yang harus dilengkapi agar Anda bisa menerima dana PBI JK dari pemerintah.

Dengan menerima dana PBI JK, maka Anda akan terbantu dalam mengakses layanan kesehatan melalui subsidi iuran BPJS Kesehatan.

Informasi seputar prosedur pengajuan untuk menerima dana PBI JK selengkapnya dapat Anda baca hingga selesai.

Baca Juga: Apakah Anda Masuk dalam Kategori Penerima PKH 2023 yang Cair Mei Ini? Cek Infonya Sekarang!

Program PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan agar bisa menerima dana PBI JK dari pemerintah.

 

Persyaratan tersebut tersaji di bawah ini:

1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP.

Baca Juga: Sudah Masuk Mei! Apakah PKH Tahap 2 2023 akan Cair? Cek Infonya di Sini

2. Surat Keterangan Sakit dari rumah sakit milik pemerintah.

3. Surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh Desa/Kelurahan setempat.

 

4. Surat keterangan hamil bagi wanita hamil dari pihak medis.

Setelah mengetahui sejumlah persyaratan di atas, maka Anda tinggal mengikuti prosedur pengajuan agar bisa menerima dana PBI JK tersebut.

Baca Juga: Cair Rp400.000! Cek Penerima BPNT Mei 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan Data Berikut

Inilah prosedurnya yang bisa Anda ikuti:

1. Mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan yang tersebut di atas.

 

2. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi SIKS-NG apakah KK/NIK sudah masuk DTKS atau belum.

3. Jika KK/NIK Anda terdaftar dalam DTKS, surat keterangan segera dicetak oleh petugas.

Baca Juga: Tarik Uangmu di ATM Bank Himbara, PKH Tahap 2 2023 Mulai Cair di Bulan Mei Ini, Cek Namamu!

4. Namun, jika KK/NIK Anda belum terdaftar di DTKS, maka ditindaklanjuti untuk emergency apabila Anda sedang dirawat di Rumah Sakit.

Selanjutnya, keluarga Anda diarahkan ke kantor Desa/Kelurahan untuk mengusulkan diri masuk DTKS melalui musyawarah Kelurahan.

 

5. Dokumen lengkap bisa diajukan ke BPJS setiap tanggal 20 pada bulan berjalan. Peserta yang diajukan dibatasi maksimal 500 orang peserta pada setiap bulannya.

6. KIS (Kartu Indonesia Sehat) diterbitkan oleh BPJS pada 20 hari dan maksimal 90 hari setelah pengajuan dilakukan peserta.

Baca Juga: Syarat Terima Dana Rp400.000 BPNT Mei 2023, Salah Satunya Harus Terdaftar di Sini, Cek Sekarang!

Pemerintah akan memberi subsidi iuran peserta BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Itulah informasi terkait prosedur pengajuan untuk menerima dana PBI JK agar bisa mendapatkan subsidi iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah.***

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Kemenkeu Menpan

Tags

Terkini

Terpopuler