PR DEPOK - KJP Plus akan segera dicabut bagi siswa yang ketahuan merokok, begini penjelasannya.
Ketentuan tersebut telah disampaikan oleh Heru Budi Hartono selaku Pejabat Gubernur DKI Jakarta.
Hal ini tersebut telah dilansir oleh PikiranRakyat-Depok.com dari Antara yang menyebutkan bahwa pihak Dinas Pendidikan akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi pelajar perokok.
Baca Juga: UPDATE! KJP Plus Akan Cair Mei 2023, Cek Nama Penerima Disini
Berdasarkan target yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan bahwa total penerima KJP Plus akan diberikan kepada 803.121 siswa.
Total keseluruhan siswa KJP Plus tersebut akan diambil dari sekolah negeri dan swasta.
Besaran dana yang diterima bagi siswa SD sebesar Rp 250 ribu, SMP Rp 300 ribu dan SMA sebesar Rp 420 ribu.
Baca Juga: 20 Daftar Nama-nama Pinjaman Online atau Pinjol Legal OJK Terbaru Mei 2023
Adapun bagi siswa SMK sebesar Rp 450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300 ribu.
Lalu terdaftar dan masih aktif di satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Warga DKI Jakarta yang bertempat tinggal di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Serta Siswa yang tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Nothing’ dari Bruno Major
Kemudian berasal dari keluarga tidak mampu. Daya beli atas kebutuhan sekolah rendah.
Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Telah tercatat juga dalam sistem kjp.jakarta.go.id bahwa salah satu kriteria penerima KJP Plus adalah siswa yang tidak merokok.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Bakso di Sukabumi dengan Rating 5, Dijamin Bikin Nagih!
Untuk mendapatkan informasi lengkap tentang KJP Plus menghubungi P4OP Dinas Pendidikan melalui nomor telepon yang tertera di Instagram Disdik DKI Jakarta.
Demikianlah informasi yang dapat dibagikan mengenai KJP Plus dan beberapa kriterianya.***