Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52, Begini Manfaat yang Diperoleh

7 Mei 2023, 19:47 WIB
Ilustrasi - Bergabung dengan program Kartu Prakerja Gelombang 52 juga memberikan berbagai manfaat, seperti pelatihan keterampilan dan insentif keuangan. /Freepik/tirachardz

PR DEPOK –  Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 serta manfaat yang bisa diperoleh.

 

Program Kartu Prakerja Gelombang 52 segera dibuka, bagi Anda yang ingin bergabung perlu memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti beberapa tahapan pendaftaran.

Selain itu, bergabung dengan program Kartu Prakerja Gelombang 52 juga memberikan berbagai manfaat, seperti pelatihan keterampilan dan insentif keuangan.

Berikut adalah syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 52, serta manfaat yang bisa kamu peroleh dari program ini.

Baca Juga: Update Terbaru Pinjol Resmi yang Terdaftar di OJK, Solusi Dana Darurat Anda

Bagi yang ingin daftar Kartu Prakerja Gelombang 52  langsung klik ‘Gabung Gelombang’ di dashboard akun Kartu Prakerja.

Jika belum mendaftar, silakan melakukan pendaftaran melalui web www.prakerja.go.id atau KLIK DI SINI.

 

Diketahui bahwa, program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan dari pemerintah ini memberi bantuan biaya dan pelatihan.

Dimana program ini menyasar para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk juga pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Cara Bikin Akun Kartu Prakerja Gelombang 52 Sekaligus Bisa Login ke Dashboard

Berikut adalah syarat untuk mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 52.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang usianya 18 tahun ke atas dan tidak sedang menempuh pendidikan formal pada saat melakukan pendaftaran.

 

2. Posisinya sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan. Selain itu, status pekerja bukan penerima upah, serta pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar.

3. Bukan berprofesi sebagai pejabat negara atau pimpinan dan anggota DPR/DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa. Juga bukan sebagai Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN mau pun BUMD.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pengajuan Pinjol KTA Kilat, Proses Cepat tanpa Jaminan!

4. Terbatas pada 2 NIK dalam 1 KK untuk menerima program Kartu Prakerja.

Sedangkan untuk cara mendaftar dalam program Kartu Prakerja Gelombang 52 adalah sebagai berikut.

 

1. Silakan mendaftar dengan cara login di laman www.prakerja.go.id.

2. Menyiapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan KTP.

Baca Juga: BPNT Mei 2023 Akan Segera Cair, Pastikan Nama Anda Terdaftar di DTKS, Begini Caranya

3. Ikuti semua petunjuk dalam menyelesaikan proses verifikasi akun nantinya.

4. Siapkan alat tulis yang berguna untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

 

5. Setelah selesai mengikuti tes secara online, langsung klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.

6. Selanjutnya Anda tinggal menunggu pengumuman lolos atau tidak.

Baca Juga: Cara Cek Legalitas Pinjol Menggunakan Aplikasi WA Resmi OJK, Langsung dari HP Android

Sementara nilai manfaat yang diperoleh dalam mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 52 adalah:

1. Mendapatkan nilai manfaat sebesar Rp4,2 juta.

 

2. Memperoleh biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta.

3. Diberi biaya pengganti transportasi dan internet sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Cara Daftar di DTKS Kemensos 2023 lewat Aplikasi Cek Bansos untuk Dapatkan BPNT dan PKH yang Cair Mei

4. Mendapatkan insentif pengisian survei sebesar Rp100.000.

Itulah informasi tentang syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 52, beserta manfaat yang bisa diperoleh.***

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler