PKH 2023 Mei Cair untuk Ibu Hamil hingga Lansia, Pastikan Namamu Terdaftar sebagai Penerima Bansos di Sini

20 Mei 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi - PKH 2023 untuk ibu hamil hingga lansia dikabarkan tengah cair di bulan Mei ini, segera cek nama Anda di sini. /ANTARA/Destyan Sujarwoko/

PR DEPOK – Pemerintah dikabarkan akan kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 di bulan Mei ini kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial.

 

Sebagaimana diketahui, PKH merupakan salah satu bansos yang rutin disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) setiap tahunnya.

Perlu diketahui, tidak semua masyarakat berhak untuk menjadi penerima bansos PKH ini. Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat yang sebelumnya wajib masyarakat penuhi terlebih dahulu.

Baca Juga: Mengenang Jasa Pahlawan pada Harkitnas 2023, Ini Teks Lagu 'Syukur' oleh Hs Mutahar

Syarat utama yang perlu masyarakat penuhi jika ingin mendapatkan PKH ialah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos ini.

Selain itu, penerima PKH ini hanya terbagi menjadi tujuh kategori masyarakat saja, di antaranya ibu hamil, anak sekolah (siswa SD, SMP, SMA), balita, lansia, dan penyandang disabilitas.

 

Nantinya ketujuh kategori masyarakat tersebut akan mendapatkan bansos PKH berupa uang tunai dengan nominal yang beragam.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: 10 Tempat Bakso di Bogor Paling Ramai Dikunjungi, Lengkap dengan Alamat dan Kekhasannya

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

 

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH Tahap 2 yang Masih Cair Mei 2023, Login cekbansos.kemensos.go.id

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Berdasarkan jadwal yang berlaku saat ini, pemerintah masih melangsungkan penyaluran PKH periode tahap 2 di bulan Mei ini.

 

Penyaluran PKH tahap 2 ini telah berlangsung sejak April kemarin dan diperkirakan berakhir pada Juni mendatang.

Baca Juga: Cuma Bertahan Setengah Musim! Ternyata Karena Masalah ini, Hanno Behrens Hengkang dari Persija Jakarta

Masyarakat yang telah memenuhi syarat bisa langsung mencairkan PKH di Kantor Pos dan juga bank-bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Pencairan PKH di Kantor Pos dapat dilakukan oleh masyarakat yang berada di wilayah terpencil dan kesulitan untuk menjangkau Bank Himbara.

Selain itu, Kantor Pos akan menyalurkan PKH khusus kepada golongan masyarakat lansia dan penyandang disabilitas secara door to door atau datang langsung ke rumah KPM.

Sebelumnya, masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu apakah namanya terdaftar sebagai penerima PKH tahun ini atau tidak dengan melakukan cek nama penerima di link cekbansos.kemensos.go.id.

 

Baca Juga: Ini Makna Logo Piala Dunia 2026 yang Resmi Dirilis FIFA

Modal KTP dan juga HP, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan cek nama penerima PKH secara online di link cekbansos.kemensos.go.id yang dapat disimak oleh masyarakat.

- Siapkan KTP untuk proses verifikasi data dan HP untuk mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.

- Setelah link cekbansos.kemensos.go.id terakses, masyarakat bisa langsung mengisi data tempat tinggal pada kolom “Wilayah PM” dan juga nama lengkap pada kolom “Nama PM”. Pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data yang tertera di KTP.

- Ketik ulang kode verifikasi yang didapatkan pada kotak pengisian kode.

Baca Juga: Relawan Gibran di Solo Pastikan Dukung Prabowo Sebagai Capres 2024

- Silakan kirim data dengan klik ikon yang bertuliskan 'CARI DATA'.

Tunggu beberapa saat sampai masyarakat menerima notifikasi apakah namanya telah terdaftar sebagai penerima PKH 2023 atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler